Ini Besaran Zakat Fitrah 2026 Sesuai Ketetapan BAZNAS

  • 06 Mar 2026 19:48 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang masih hidup hingga bulan Ramadan dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kewajiban ini berlaku untuk setiap jiwa, baik anak-anak maupun orang dewasa, sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.

Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan adalah 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras atau makanan pokok lainnya per orang. Nilai tersebut juga dapat diganti dengan uang sebesar Rp50.000 per jiwa sesuai dengan keputusan Ketua BAZNAS melalui SK Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Besaran Zakat & Fidyah Ramadan 1447H. (Foto:Instagram/@Baznas_papuabarat)

Zakat fitrah sudah dapat dibayarkan sejak awal bulan Ramadan. Namun, batas terakhir penunaian zakat ini adalah sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Penyalurannya kepada para mustahik atau penerima zakat juga diupayakan dilakukan sebelum salat Id agar manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Melalui pengelolaan oleh BAZNAS, zakat fitrah yang terkumpul nantinya akan disalurkan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir, miskin, dan masyarakat yang membutuhkan. Dengan demikian, zakat fitrah diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan mereka serta menambah kebahagiaan saat merayakan Idul Fitri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....