Asal Usul THR dan Jadwal Pencairan 2026
- 23 Feb 2026 23:05 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong - Tunjangan hari raya (THR) kini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tradisi menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa kebijakan ini sudah ada sejak awal dekade 1950-an, ketika pemerintah masih fokus memulihkan kondisi ekonomi pascakemerdekaan.
Merujuk sejumlah catatan sejarah ketenagakerjaan, kebijakan THR pertama kali diperkenalkan pada 1951 pada masa Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo. Awalnya, bantuan tersebut ditujukan bagi pegawai negeri sebagai dukungan finansial menjelang Idulfitri. Saat itu, kebijakan ini cukup menyita perhatian karena kondisi keuangan negara masih terbatas.
Seiring waktu, tuntutan dari kalangan pekerja dan serikat buruh membuat kebijakan tersebut meluas ke sektor swasta. Dalam perkembangannya, pemerintah menetapkan bahwa THR bukan sekadar kebijakan sukarela, melainkan kewajiban perusahaan kepada karyawan.
Pada era Orde Baru di bawah Presiden Soeharto, aturan mengenai THR mulai dirapikan melalui regulasi ketenagakerjaan. Pemerintah memperjelas kewajiban pembayaran serta mengatur mekanisme pelaksanaannya agar lebih terstruktur. Langkah ini menjadi fondasi bagi kebijakan THR modern yang berlaku hingga sekarang.
Saat ini, ketentuan THR diatur dalam regulasi Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sedangkan yang masa kerjanya kurang dari setahun diberikan secara proporsional.
Selain membantu kebutuhan masyarakat menjelang hari raya, pencairan THR juga berdampak pada peningkatan konsumsi rumah tangga. Sejumlah ekonom menilai momen ini ikut mendorong perputaran ekonomi nasional, terutama di sektor ritel dan UMKM.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Indra menyampaikan kepada media bahwa pemerintah berencana mencairkan THR bagi aparatur sipil negara, prajurit TNI, dan anggota Polri pada awal Ramadan 2026. Ia memastikan pencairan dilakukan paling lambat pada minggu pertama puasa, meski tanggal pastinya masih menunggu keputusan resmi.
Dengan sejarah panjang dan regulasi yang semakin jelas, THR kini bukan hanya bentuk bantuan, tetapi juga hak pekerja yang dilindungi hukum di Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....