Satpol PP Tertibkan PKL Liar Selama Ramadhan

  • 20 Feb 2026 18:32 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua Barat Daya memastikan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Sorong tetap berjalan selama bulan Ramadhan. Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif tanpa melarang masyarakat untuk berjualan.

Kepala Satpol PP Papua Barat Daya Vicente Campana Baay, menegaskan bahwa satpol PP Papua Barat daya , tidak pernah melarang PKL mencari nafkah, selama tidak mengganggu hak pengguna jalan.

“Penertiban PKL di Kota Sorong tetap kami jalankan selama bulan Ramadhan. Kami tidak pernah melarang PKL berjualan, yang penting jangan mengambil hak pejalan kaki dan pengguna kendaraan roda dua,” ujarnya. Saat diwawancarai Rabu 18 Febuari 2026.

Ia menjelaskan, aturan terkait penggunaan fasilitas umum sudah jelas, sehingga PKL diminta untuk tidak menggunakan trotoar maupun badan jalan yang menjadi hak masyarakat.

Satpol PP Provinsi Papua Barat Daya juga terus berkolaborasi dengan Satpol PP Kota Sorong dalam melakukan patroli dan pengawasan.

“Kami selalu berkolaborasi dengan Satpol PP Kota dalam rangka penertiban PKL yang ada. Selama bulan Ramadhan ini tetap kami jalan,” katanya.

Terkait kebijakan di daerah lain yang melarang mobil penjual sayur keliling karena dianggap mengganggu pasar, ia menyebut hal tersebut merupakan kewenangan masing-masing kepala daerah.

“Kalau itu kebijakan kepala daerah masing-masing. Kalau kami di provinsi, yang penting perjualan tidak mengganggu pengguna jalan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada peraturan daerah (Perda) khusus yang mengatur penertiban secara menyeluruh terhadap PKL. Perda tersebut masih dalam tahap penyusunan dan bergantung pada Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup.

“Untuk sementara perda masih dalam penyusunan. Kalau sudah jadi, baru kita pakai sebagai dasar,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....