Jelang Pilkada, DPRK Kota Sorong : Pj Walikota Jangan Lakukan Mutasi Pejabat
- 05 Apr 2024 12:36 WIB
- Sorong
KBRN, Sorong : DPRK Kota Sorong minta kepala daerah dalam hal ini Pj walikota sorong, tidak melakukan rotasi atau mutasi kepada para pegawai di lingkup pemerintahan kota sorong, jelang pelaksanaan pilkada yang akan di laksanakan pada bulan November 2024 mendatang.
Hal ini di sampaikan Auguste Cr Sagrim mewakili anggota DPRK kota sorong, saat di temui usai pelaksanaan rapat paripurna IV Jumat (05/04/2024).
Ketua Komisi III ini juga memaparkan, permintaan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Hal itu juga dipertegas oleh Mendagri M Tito Karnavian dalam suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.
Dengan begitu, 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon terhitung 22 Maret 2024. Berpedoman pada ketentuan tersebut, maka mulai 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat izin tertulis dari Mendagri.
"Penetapan pasangan calon kepala daerah peserta pilkada untuk tahun 2024 yakni pada tanggal 22 September 2024. Dengan demikian larangan mutasi jabatan enam bulan itu terhitung berlaku sejak tanggal 22 Maret 2024,"paparnya.
Sehingga DPRK kata Gusti Sagrim, mengingatkan kepada PJ walikota tidak melakukan rolling jabatan untuk esselon II, sementara untuk esselon III & IV juga bisa di lakukan evaluasi, namun harus melihat urgensi, jika tak ada urgensi maka tidak perlu adanya rolling atau pergantian posisi.
“Contohnya di tingkat distrik atau kelurahan jika kadistrik atau kelurahan ada melakukan kesalahan dalam evaluasi, cukup di panggil dan di berikan masukan atau arahan dan penekanan, seperti jika di kaitkan dengan pileg kemarin, jika ada lurah atau kadistrik yang di nilai melakukan kesalahan, tidak perlu langsung di pindahkan atau di rolling, melainkan berikan pembinaan dan arahan, sehingga kemudian ke depan, mereka makin paham, dan bisa bersinergi dengan KPU nantinya, untuk mencegah hal-hal tersebut terulang kembali.”ujarnya kemudian.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....