LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Perbankan sampai Januari 2027

  • 30 Sep 2026 18:26 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) setelah rapat pada 28 September 2026. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027, dengan bunga penjaminan 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk BPR, dan 2 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.

Keputusan itu diambil setelah LPS melihat kondisi perbankan yang masih terjaga. Pertumbuhan simpanan masyarakat pada Agustus 2026 mencapai 10,94 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, sedangkan penyaluran kredit tumbuh 13,66 persen. Kondisi likuiditas, permodalan, dan kemampuan bank menghasilkan keuntungan juga dinilai tetap mendukung kegiatan perbankan.

LPS juga mencatat jumlah rekening yang simpanannya berada dalam cakupan penjaminan masih sangat tinggi. Hingga Agustus 2026, sekitar 706,75 juta rekening bank umum atau 99,94 persen dari seluruh rekening memiliki saldo sampai Rp2 miliar. Pada BPR dan BPR Syariah, terdapat sekitar 15,59 juta rekening atau 99,97 persen yang berada dalam cakupan tersebut.

LPS mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga ketika menyimpan uang di bank. Simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dapat dijamin selama memenuhi ketentuan 3T, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, bunga yang diterima tidak melebihi TBP, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. LPS juga meminta bank menyampaikan informasi TBP secara terbuka kepada nasabah melalui berbagai saluran komunikasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....