KTP Elektronik Bisa Ganti Foto, Begini Ketentuannya
- 29 Agt 2026 14:31 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong - Perubahan pada foto di KTP elektronik ternyata dapat dilakukan dalam kondisi tertentu. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menjelaskan, masyarakat bisa mengajukan penggantian foto apabila mengalami perubahan fisik yang bersifat permanen, misalnya akibat cedera atau tindakan operasi.
Penggantian foto juga dapat dilakukan ketika seseorang mengalami perubahan penampilan yang cukup berbeda, termasuk perubahan dari tidak berhijab menjadi berhijab atau sebaliknya. Hal ini menjadi salah satu alasan foto KTP-el dapat diperbarui agar sesuai dengan kondisi pemiliknya saat ini.
Untuk mengurusnya, masyarakat perlu datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil. Pemohon membawa KTP-el lama dan kartu keluarga. Jika KTP-el hilang, wajib menyertakan surat kehilangan dari kepolisian.
Untuk perubahan fisik permanen, pemohon juga dapat diminta membawa dokumen pendukung, seperti surat keterangan medis. Setelah persyaratan diperiksa, foto terbaru dapat diambil untuk memperbarui data KTP-el.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....