Datangi RSUD Sele Be Solu, Komnas HAM Dalami Dugaan Penembakan Tiga Warga Maybrat
- 20 Agt 2026 15:00 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap kasus tiga warga sipil asal Kampung Ainot, Kabupaten Maybrat, yang mengalami luka dan menjalani perawatan di RSUD Sele Be Solu Kota Sorong.
Kepala Perwakilan Komnas HAM RI untuk Tanah Papua, Frits Ramandey, mengatakan proses pemantauan masih panjang dan tidak hanya dilakukan dengan meminta keterangan dari para korban.
Komnas HAM juga telah bertemu dengan manajemen rumah sakit untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi dan penanganan medis terhadap para korban.
Frits mengapresiasi penanganan RSUD Sele Be Solu yang dinilai cepat dan tepat sehingga seluruh korban dapat diselamatkan.
“Kami masih melakukan pemantauan. Proses ini masih panjang,” ujar Frits Ramandey usai bertemu Manajemen RSUD Sele Be Solu, Kamis 20 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, Komnas HAM selanjutnya akan melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut. Di antaranya melakukan rekonstruksi dan reposisi, meminta keterangan dari saksi lain, serta bertemu dengan sejumlah pihak terkait.
Komnas HAM, kata Frits, akan meminta keterangan dari Kapolda, Danrem, kepala kampung, kepala distrik, bupati hingga gubernur. Tim juga akan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah dan pendalaman terhadap peristiwa.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kehadiran negara sekaligus memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang diduga mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM terhadap kelompok rentan.
Menurut Frits, perempuan merupakan salah satu kelompok yang harus mendapatkan perlindungan dalam situasi apa pun. Bahkan dalam kondisi perang sekalipun, perempuan tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan.
“Karena itu Komnas sebagai lembaga negara, kami punya tanggung jawab konstitusi untuk memastikan peristiwa ini agar terang benderang,” katanya.
Terkait kondisi luka para korban, Frits menegaskan Komnas HAM tidak dapat langsung menyimpulkan penyebab luka hanya berdasarkan hasil visum medis.
Hasil visum, menurutnya, menjadi salah satu dokumen penting yang akan digunakan dalam proses pendalaman karena memuat karakteristik luka dan penanganan medis terhadap korban.
Namun, untuk memastikan apakah luka tersebut disebabkan tembakan, benda tajam, benda tumpul, atau penyebab lainnya, diperlukan keterangan tambahan dari saksi serta hasil olah tempat kejadian perkara.
“Visum itu hanya menjelaskan soal penanganan medisnya, karakter luka di mana, besar-kecil, apakah ada hubungan antara luka yang satu dengan luka yang berikut,” jelasnya.
Ia menyebut dalam hasil visum memang terdapat temuan benda asing. Namun, Frits belum dapat memastikan jumlah maupun karakter benda asing tersebut karena proses pemeriksaan dan pendalaman masih berlangsung.
Komnas HAM, lanjutnya, akan menggabungkan hasil visum, keterangan korban dan saksi, serta hasil olah TKP untuk melakukan reposisi dan rekonstruksi.
Dengan langkah tersebut, posisi korban, karakter luka, hingga posisi pihak lain dalam peristiwa dapat dianalisis secara lebih menyeluruh.
Frits menegaskan Komnas HAM tidak akan hanya berpegang pada satu sumber informasi dalam menarik kesimpulan mengenai kasus tersebut.
“Secara prinsip ada benda asing, tetapi saya belum bisa mengatakan berapa banyak benda asing. Sekali lagi kami tidak bisa berpegang pada hasil visum saja, masih ada tahapan yang kami lakukan,” ujarnya.
Komnas HAM memastikan perkembangan hasil pemantauan akan disampaikan setelah tahapan pendalaman terhadap kasus tersebut dilakukan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....