Tindaklanjuti Putusan MK, Komdigi Siapkan Regulasi Atur Sisa Kuota Tidak Hangus
- 29 Jul 2026 19:07 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID Teminabuan—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ketentuan sisa kuota internet agar dapat digunakan hingga habis oleh konsumen. Sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia, pemerintah siap menyesuaikan regulasi baru untuk memastikan perlindungan hak-hak pengguna telekomunikasi di tanah air.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan pihaknya menyambut baik putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tersebut dan telah menginstruksikan tim internal untuk melakukan kajian mendalam. Langkah ini diambil untuk memastikan implementasi aturan baru, seperti opsi akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, hingga mekanisme kompensasi, dapat berjalan selaras dengan kebutuhan pelanggan dan kesiapan teknis operator.
Di sisi lain, operator seluler seperti Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) menyatakan menghormati keputusan MK dan tengah berkoordinasi menunggu arahan teknis dari Komdigi. Pihak Indosat juga melakukan evaluasi penyesuaian sistem aplikasi serta infrastruktur pendukung agar penyampaian informasi sisa kuota dapat diakses pelanggan secara transparan, akurat, dan proporsional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....