Menteri Haji Pastikan Jemaah Tak Dibebani Kenaikan Biaya Haji
- 17 Jul 2026 12:54 WIB
- Sorong
Poin Utama
- Menteri Haji Umrah menjamin biaya jemaah haji 2027 tidak akan naik meskipun BPIH diperkirakan meningkat akibat kenaikan biaya operasional.
- Pemerintah akan mencari berbagai skema pembiayaan dan melakukan efisiensi untuk menjaga keterjangkauan biaya haji di tengah meningkatnya biaya operasional.
- BPIH 2027 terdiri dari biaya penyelenggaraan di Arab Saudi sebesar Rp60,89 juta (56,73%) dan biaya dalam negeri Rp46,45 juta (43,27%), dipengaruhi perubahan nilai tukar rupiah dan kenaikan tarif penerbangan.
RRI.CO.ID, Sorong – Menteri Haji dan Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf, memastikan pemerintah akan berupaya agar biaya yang dibayarkan calon jemaah haji tidak mengalami kenaikan meskipun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 diperkirakan meningkat.
Menteri Haji dan Umrah RI, menjelaskan kenaikan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji memang berpotensi terjadi. Namun, pemerintah akan mencari berbagai skema pembiayaan agar beban yang ditanggung jemaah tetap sama seperti tahun sebelumnya.
"BPIH memang kemungkinan akan naik. Tetapi kami berupaya agar yang dibayarkan oleh jemaah tidak harus naik, minimal sama dengan tahun lalu. Mudah-mudahan upaya itu berhasil," ujar Irfan saat kunjungan kerja di Sorong Jumat 17 Juli 2026.
Ia menjelaskan pemerintah terus melakukan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji sekaligus menyusun berbagai strategi agar pelayanan kepada jemaah tetap optimal tanpa membebani masyarakat. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah menjaga keterjangkauan biaya haji di tengah meningkatnya biaya operasional.
Diketahui sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah telah mengusulkan besaran BPIH 2027 kepada Komisi VIII DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.
Dalam usulan tersebut, total BPIH terdiri atas biaya penyelenggaraan di Arab Saudi sebesar Rp60,89 juta atau sekitar 56,73 persen, sedangkan biaya penyelenggaraan di dalam negeri mencapai Rp46,45 juta atau 43,27 persen, termasuk biaya penerbangan rata-rata per jemaah.
Penyesuaian usulan BPIH 2027 dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya perubahan asumsi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, kenaikan tarif penerbangan, biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi darat selama pelaksanaan ibadah, pelayanan kesehatan, hingga penguatan program manasik haji.
Selain itu, pemerintah juga memperhitungkan kebutuhan penyediaan konsumsi siap saji (ready to eat), penyesuaian biaya konsumsi, distribusi akomodasi di Madinah, serta pembiayaan visa bagi jemaah yang batal berangkat.
Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026, Indonesia memperoleh kuota sebanyak 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler (92 persen) dan 17.680 jemaah haji khusus (8 persen).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....