MPLS Ramah 2026 Resmi Digelar Lima Hari, Kemendikdasmen Pastikan Bebas Perpelonco
- 03 Jul 2026 20:00 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerapkan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah Tahun 2026 dengan sejumlah pembaruan, salah satunya pelaksanaan MPLS selama lima hari dan jaminan bebas dari perpeloncoan maupun segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS Ramah yang mengedepankan pengalaman belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik baru.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, sebelumnya menegaskan bahwa MPLS harus menjadi pengalaman pertama yang menyenangkan bagi setiap murid sehingga sekolah benar-benar menjadi rumah kedua yang aman dan nyaman.
Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Eko Susanto, mengatakan seluruh pelaksanaan MPLS berlandaskan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
"Seluruh pelaksanaan MPLS berlandaskan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, sehingga setiap murid dapat mengenal lingkungan sekolah dalam suasana yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembangnya," kata Eko.
Sementara itu, Direktur SMA Kemendikdasmen, Yuli Haryanto, menilai kesan pertama saat memasuki lingkungan sekolah baru akan sangat memengaruhi semangat belajar, rasa percaya diri, dan kemampuan beradaptasi peserta didik.
| Baca juga: AFP Papua Barat Daya Lepas Atlet Timnas |
Menurutnya, melalui Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, pelaksanaan MPLS harus berlangsung secara edukatif, inklusif, menyenangkan, serta bebas dari kekerasan, perundungan, maupun praktik yang merendahkan martabat peserta didik.
"Semangat MPLS Ramah mengajak kita menghadirkan pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan sekaligus memuliakan setiap anak sebagai pribadi yang memiliki hak, potensi, dan cita-cita," ujarnya.
Selain penambahan durasi menjadi lima hari, aturan baru juga mewajibkan sekolah menyosialisasikan program MPLS kepada orang tua sebelum kegiatan dimulai.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara sekolah dan keluarga dalam mendampingi proses adaptasi peserta didik.
Kemendikdasmen menegaskan, seluruh kegiatan MPLS harus terbebas dari praktik perpeloncoan, kekerasan, pungutan, maupun penggunaan atribut yang memberatkan siswa.
Melalui MPLS Ramah 2026, sekolah juga didorong untuk melakukan pemetaan awal terhadap potensi, bakat, minat, kemampuan literasi dan numerasi, hingga kondisi sosial emosional peserta didik. Dengan demikian, sekolah tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk tumbuh dan berkembang sejak hari pertama mereka memasuki lingkungan pendidikan yang baru. (Rls)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....