Energi Mahal Rugikan Rakyat dan APBN, FSPPB Desak Perppu Reintegrasi Pertamina
- 19 Mei 2026 14:52 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang reintegrasi Pertamina.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kedaulatan energi nasional sekaligus menekan tingginya beban energi yang dirasakan masyarakat dan negara.
Desakan itu disampaikan Presiden FSPPB, Arie Gumilar dalam konferensi pers didampingi Sekretaris Jenderal FSPPB, Sutrisno bersama para Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina Konstituen FSPPB di Vega Prime Hotel, Selasa 19 Mei 2026.
Arie menilai kondisi energi nasional saat ini semakin berat akibat tingginya ketergantungan terhadap pihak luar di tengah tekanan geopolitik global. Menurutnya, pelemahan nilai tukar rupiah berdampak langsung terhadap harga energi yang terus meningkat.
“Yang terbebani hari ini bukan hanya rakyat yang harus membeli BBM mahal, tetapi juga pemerintah karena APBN harus menanggung subsidi yang sangat besar,” ujar Arie.
Ia mengatakan persoalan tersebut tidak lepas dari tata kelola migas yang dinilai semakin liberal sejak diberlakukannya Undang-Undang Migas. Bahkan, FSPPB menilai pengelolaan migas saat ini berjalan tidak sesuai amanat konstitusi.
“Sudah saatnya Presiden tidak lagi percaya pada proses pembentukan undang-undang yang terlalu lama. Lima belas tahun itu bukan waktu yang wajar untuk menyelesaikan Undang-Undang Migas,” katanya.
FSPPB pun meminta pemerintah segera mengambil langkah cepat melalui penerbitan Perppu Migas yang mengacu pada Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan negara terhadap cabang produksi penting dan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Arie menjelaskan FSPPB juga telah menyiapkan naskah akademik terkait konsep reintegrasi Pertamina yang sebelumnya sudah disampaikan kepada pimpinan DPR RI.
Menurutnya, konsep reintegrasi bertujuan menyatukan kembali pengelolaan energi nasional dari hulu hingga hilir yang dinilai terpecah setelah pembentukan holding dan subholding pada 2020.
Dalam konsep tersebut, FSPPB juga mendorong penggabungan SKK Migas dan BPH Migas ke dalam Pertamina sebagaimana semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971.
Arie menilai integrasi tersebut dapat menciptakan efisiensi, meningkatkan produksi migas nasional, serta menghadirkan harga energi yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
“Kalau energi murah, pertumbuhan ekonomi akan bergerak lebih cepat dan kesejahteraan rakyat juga meningkat,” ujarnya.
Ia menambahkan, FSPPB akan terus menyuarakan tuntutan tersebut di berbagai daerah bersama 25 serikat pekerja yang tergabung dalam federasi. Bahkan, mereka membuka kemungkinan melakukan aksi demonstrasi besar apabila tuntutan penerbitan Perppu tidak mendapat respons pemerintah.
“Kami siap bergerak bersama pekerja Pertamina dari Sabang sampai Merauke untuk memperjuangkan kedaulatan energi nasional,” tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....