PPPK Dapat Karpet Merah Bisa Duduki Jabatan Manajerial dan Kadis

  • 20 Apr 2026 09:36 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Harapan baru muncul bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menggodok regulasi turunan dari UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memungkinkan PPPK menduduki posisi jabatan manajerial.

Jika sebelumnya karier PPPK dianggap "stagnan" karena hanya mengisi jabatan fungsional, aturan baru ini akan membuka jalan bagi mereka untuk menempati posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), mulai dari tingkat Pratama hingga Utama.

Poin Penting dalam Transformasi Jabatan PPPK

Berdasarkan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN, berikut adalah beberapa poin krusial terkait rencana tersebut:

  • Kesetaraan Karier: Tidak ada lagi sekat kaku antara PNS dan PPPK dalam hal talenta. PPPK yang memiliki kompetensi mumpuni dapat berkompetisi menduduki jabatan struktural/manajerial.
  • Pengisian JPT Pratama: PPPK dimungkinkan menjadi Kepala Dinas atau Direktur di instansi pemerintah melalui mekanisme seleksi terbuka.
  • Mobilitas Talenta: Pemerintah ingin memastikan bahwa talenta terbaik dari kalangan profesional (PPPK) bisa berkontribusi di level pengambil kebijakan.

"Semangat dari UU ASN yang baru adalah meritocracy. Kita tidak lagi melihat statusnya PNS atau PPPK, tapi sejauh mana kompetensi dan kinerja mereka bisa membawa perubahan di instansi tersebut," ujar juru bicara kementerian dalam sosialisasi terbatas baru-baru ini.

Syarat dan Ketentuan

Meski pintu mulai terbuka, tidak semua PPPK bisa langsung menjabat. Ada beberapa kriteria ketat yang sedang disusun:

  1. Rekam Jejak Kinerja: Memiliki predikat kinerja minimal "Baik" selama masa kontrak.
  2. Kualifikasi Pendidikan: Harus sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang dilamar.
  3. Mekanisme Seleksi: Tetap melalui proses seleksi terbuka dan kompetitif (open bidding).

Kapan Aturan Ini Berlaku?

Saat ini, pemerintah sedang mempercepat penyelesaian RPP Manajemen ASN sebagai aturan pelaksana teknis. Targetnya, implementasi penuh dapat dilakukan setelah regulasi tersebut resmi diundangkan, yang diprediksi akan menjadi kado bagi para ASN di tahun ini.

Langkah ini diharapkan mampu menghapus stigma "pegawai kelas dua" bagi PPPK sekaligus mempercepat birokrasi Indonesia menuju kelas dunia dengan dukungan tenaga profesional berpengalaman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....