Penyerahan Denda Rp11,4 T Bukti Pemerintah Tegas Sikat Pelanggaran Kehutanan

  • 11 Apr 2026 15:35 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong Selatan – Pemerintah kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik pelanggaran hukum dan korupsi, khususnya di sektor kehutanan. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui penyerahan denda administratif senilai Rp11,4 triliun dalam sebuah acara di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat 10 April 2026.

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, mengungkapkan bahwa dana tersebut merupakan hasil penindakan terhadap berbagai pelanggaran hukum yang terjadi di kawasan hutan.

"Atas perintah Bapak Presiden diserahkan uang cash senilai sekitar Rp11,4 triliun. Itu adalah denda atas segala bentuk pelanggaran hukum dan korupsi di kawasan hutan," ujar Teddy kepada awak media.

Tak hanya itu, Teddy menyebut bahwa langkah ini merupakan bagian dari kerja besar yang telah dimulai sejak Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada tahun lalu.

Menurutnya, hingga saat ini total dana yang berhasil diselamatkan negara dari sektor tersebut mencapai angka fantastis.

"Sejak satu tahun lalu Bapak Presiden membentuk Satgas, total uang cash yang diserahkan kepada negara mencapai sekitar Rp31,3 triliun. Itu belum termasuk aset yang nilainya kurang lebih Rp370 triliun," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penyerahan denda ini bukan sekadar seremoni, melainkan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menindak tegas para pelanggar hukum.

"Tadi adalah salah satu dari banyaknya bentuk aksi tegas, konkret, dan bukti nyata pemerintahan Presiden Prabowo dan tim untuk memberantas korupsi serta segala pelanggaran hukum," tegas Teddy.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang merugikan negara, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam.

Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, negara hadir secara tegas tanpa kompromi untuk melindungi aset nasional dan memastikan kekayaan alam Indonesia dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

sumber : Yt Sekertariat Presiden

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....