Razia Tiga Lokasi, Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Amankan Puluhan Liter Miras
- 01 Mar 2026 08:03 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota kembali menertibkan peredaran minuman keras (miras) lokal jenis cap tikus yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang digelar Jumat, 27 Februari 2026, petugas mengamankan barang bukti puluhan liter miras tradisional tersebut.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rachmat Djakatara mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat guna menekan peredaran miras lokal di wilayah hukum Polresta Sorong Kota. Operasi berawal dari laporan masyarakat yang menyebut maraknya penjualan cap tikus di Jalan Kanal Viktoria Km 10 Kota Sorong. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi sekitar pukul 12.00 WIT.
“Sekitar pukul 12.30 WIT tim mendatangi target operasi di Jalan Kanal Viktoria Km 10 dan mengamankan minuman keras lokal jenis cap tikus yang disimpan di rumah pelaku,” ujarnya.
Selanjutnya pada pukul 14.00 WIT, petugas kembali bergerak ke jalan arteri Kota Sorong yang merupakan non-target operasi. Di lokasi tersebut, anggota Opsnal kembali menemukan dan mengamankan miras cap tikus yang disimpan di rumah seorang warga.
Tidak berselang lama, sekitar pukul 15.00 WIT tim kembali melakukan razia di Jalan Handayani Km 10 yang termasuk target operasi. Dari lokasi ketiga ini, polisi kembali mengamankan minuman keras lokal jenis cap tikus.
Dari rangkaian penertiban tersebut, polisi mencatat tiga orang pelaku masing-masing berinisial LN (33), W (32), dan O (35). Ketiganya diduga menjual atau menyimpan miras lokal di rumah masing-masing.
Selain itu, petugas turut menyita barang bukti minuman keras lokal jenis cap tikus sebanyak 25 liter yang diketahui berasal dari wilayah Katapop, Kabupaten Sorong.
AKP Rachmat Djakatara menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan operasi serupa untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Sorong.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi maupun memperjualbelikan minuman keras ilegal. Polresta Sorong Kota akan terus melakukan penindakan demi menciptakan kamtibmas yang kondusif,” tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....