Alur Klaim BPJS Ketenagakerjaan saat Terjadi Kecelakaan Perjalanan ke Kantor
- 29 Agt 2026 04:21 WIB
- Sorong
RRI CO.ID, Sorong - Risiko kecelakaan lalu lintas tidak hanya mengintai saat berkendara di jam kerja, tetapi juga pada saat perjalanan berangkat dari rumah menuju kantor maupun arah sebaliknya. BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa peristiwa tersebut masuk dalam cakupan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Berdasarkan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, seluruh biaya pengobatan pekerja yang mengalami kecelakaan di rute rutin perjalanan kerja akan ditanggung penuh (at cost) sesuai kebutuhan medis.
Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.
- Surat Laporan Kecelakaan Lalu Lintas resmi dari Kepolisian setempat (wajib).
- Formulir Laporan Kecelakaan Kerja (Formulir KK2) yang telah disahkan perusahaan.
- Absensi Pekerja pada hari kejadian sebagai bukti kehadiran kerja.
- Kwitansi Asli & Resume Medis (jika perawatan awal menggunakan fasilitas non-mitra).
- Buku Rekening Aktif atas nama peserta.
Prosedur dan Langkah Pengajuan Klaim
- Penanganan Medis di RS Partner (PLKK) Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan. Penanganan di RS PLKK bersifat cashless sehingga peserta tidak perlu membayar biaya pengobatan secara pribadi.
- Melapor ke BPJS Ketenagakerjaan Pihak perusahaan wajib menyampaikan laporan awal kecelakaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maksimal 2 x 24 jam sejak peristiwa terjadi.
- Mengurus Surat Keterangan Kepolisian Keluarga atau perwakilan tempat bekerja wajib mengurus Surat Laporan Kecelakaan Lalu Lintas di Kepolisian setempat. Langkah ini bertujuan untuk memverifikasi bahwa insiden terjadi di rute perjalanan kerja yang wajar dan bukan akibat kelalaian berat.
- Penyerahan Formulir Tahap Akhir Setelah pengobatan selesai, perusahaan menyerahkan Formulir Tahap II (KK3) beserta resume medis penutupan dari dokter untuk memproses hak santunan tambahan, seperti Penggantian Upah Selama Tidak Mampu Bekerja (STMB).
Catatan Redaksi: Perlindungan JKK hanya berlaku apabila kecelakaan terjadi pada jalur atau rute wajar yang biasa ditempuh pekerja. Jika kecelakaan terjadi akibat penyimpangan rute untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan pekerjaan, pengajuan klaim berpotensi ditolak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....