Pentingnya Surat Kontrol BPJS Menurut Dokter Indra Tarigan

  • 30 Jul 2026 13:10 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID Teminabuan-Banyak peserta BPJS Kesehatan yang belum memahami sepenuhnya aturan mengenai surat kontrol, padahal dokumen ini diibaratkan seperti tiket perjalanan yang memberikan kepastian pengobatan. Dokter Indra Tarigan menegaskan bahwa mulai 1 September 2026, pasien BPJS Kesehatan dengan kriteria tertentu wajib membawa surat kontrol saat melakukan kunjungan ulang ke fasilitas kesehatan.

Melalui penjelasannya, Dokter Indra Tarigan menyampaikan bahwa surat kontrol berfungsi sebagai petunjuk kepastian jadwal medis agar proses perawatan pasien berjalan terarah. Dokumen ini memastikan pasien mengetahui kondisi kesehatannya, kapan harus datang kembali, serta jadwal kepastian praktik dokter yang menangani.

Namun, masih banyak masyarakat yang tidak tahu bahwa surat kontrol tidak bisa diterbitkan atas permintaan pasien sendiri. Dokter yang memeriksa lah yang berwenang menerbitkannya secara langsung apabila secara medis pasien masih membutuhkan pemantauan lanjutan.

Surat kontrol ini diperuntukkan bagi dua kriteria pasien, yaitu pasien yang selesai menjalani rawat inap namun masih butuh pemantauan di poliklinik, serta pasien rawat jalan yang memerlukan kontrol rutin. Dokumen tersebut hanya berlaku untuk satu kali kunjungan saja. Jika dokter menilai pasien masih butuh perawatan berikutnya, surat kontrol baru akan diterbitkan kembali.

Masyarakat diimbau untuk selalu datang sesuai dengan jadwal yang tertera pada surat kontrol. Apabila terdapat kendala atau keperluan mendesak yang mengharuskan perubahan jadwal, pasien diminta untuk segera menghubungi petugas fasilitas kesehatan agar dapat dijadwalkan ulang. Selain itu, pasien diingatkan untuk memastikan status kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan selalu aktif agar proses pelayanan kesehatan berjalan lancar tanpa hambatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....