Waspada Penyalahgunaan Whip-Pink

  • 10 Apr 2026 17:49 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID,Sorong- Whip-Pink adalah merek sebuah produk tabung gas yang berisi nitrous oxide (N-O) yang dikemas dengan warna pink mencolok. Fungsi dari Whip-Pink sebagai propelan untuk membantu krim agar mengembang serta mudah didorong pada saat digunakan sebagai dekorasi pangan.

Melansir BPOM, Whip-Pink berisi N2O yang berfungsi sebagai Pengobatan. N2O merupakan gas medis sebagai anastesi. Berdasarkan PerMenKes nomor 4 tahun 2016 tentang penggunaan Ges Medik dan Vakum Medik pada fasilitas pelayanan kesehatan.

N2O dapat digunakan sebagai agen inhalasi sedasi ringan, analgesik ringan dan pendamping anestesi umum. Penggunaan N2O medic tidak boleh tunggal, harus dikombinasi dengan oksigen (kadar 30-50%) untuk mencegah hipoksia.

PerBPOM nomor 11 tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan mengatur N2O sebagai bahan tambahan pangan golongan propelan (gas pendorong) INS 942 dengan batas maksimal CPPB* dan ADI**not specified.

Penggunaan diatur dalam kategori pangan krim yang disterilkan atau secara ultra high temperature, krim whipping, krim whipped dan krim rendah lemak.

Pada 2021 N2O masuk dalam daftar 10 besar zat rekreasi yang paling banyak digunakan secara global, menyusul popularitas zat-zat seperti Cannabis dan MDMA.

N2O terbukti mematikan saat disalahgunakan untuk rekreasi. Gas ini menggantikan oksigen secara cepat (hipoksia) dan menyebabkan sedikitnya 11 kematian pada 1984-1987.

Bahaya penyalahgunaan N2O yaitu kekurangan oksigen akut (hipoksia), kerusakan saraf permanen (kelumpuhan) dan gangguan mental dan psikologis. Dampak pada neurologis, sumsum tulang belakang/otak bahkan kematian.

Awal tahun 2026 sedang tren penyalahgunaan bahan tambahan pangan Dinitrogen Monoksida (N2O) dengan cara dihirup langsung untuk memperoleh efek kesenangan atau euforia. Penggunaan BTP Dinitrogen Monoksida (N2O) yang tidak sesuai dengan peruntukannya dapat menimbulkan dampak kesehatan yang serius bahkan kematian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....