Tugas dan Tanggung Jawab Bidan Dalam Pelayanan Kesehatan
- 22 Jun 2025 12:46 WIB
- Sorong
KBRN, Teminabuan : Bidan adalah tenaga kesehatan profesional yang mempunyai peran penting dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak, khususnya terkait dengan kehamilan, persalinan dan nifas. Bidan merupakan ujung tombak dalam menyediakan layanan kesehatan perempuan di Indonesia, terutama di daerah terpencil yang susah dijangkau fasilitas kesehatan yang memadai.
Bidan memiliki tugas dan tanggungjawab sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang kebidanan. Undang-Undang ini memberikan dasar hukum bagi praktik kebidanan termasuk pelayanan yang diberikan oleh bidan, perlindungan dan kepastian hukum bagi bidan dalam menjalankan tugasnya.
Melansir rri.co.id Bidan mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak, antara lain :
1. Memberi asuhan kebidanan sebelum dan selama kehamilan
2. Membantu persalinan dan memberi asuhan selama persalinan
3. Asuhan masa nifas
4. Pertolongan pertama saat gawat darurat ibu hamil, bersalin, nifas dan rujukan
5. Deteksi dini resiko dan komplikasi selama kehamilan, persalinan, pasca persalinan dan asuhan pasca keguguran
6. Asuhan kebidanan untuk bayi baru lahir, bayi, balita dan anak pra sekolah.
7. Pemberian imunisasi sesuai program pemerintah
8. Memantau tumbuh kembang bayi dan anak dan mendeteksi dini gangguan tumbuh kembang anak.
9. Pertolongan pertama gawat darurat bayi baru lahir dan rujukan
10. Memberikan Informasi, edukasi, konseling dan pelayanan kontrasepsi sesuai peraturan.
Selamat Memperingati hari bidan nasional dan HUT Ikatan Bidan Indonesia (IBI) ke-74 Tahun. Mari kita hargai peran penting bidan dalam kesehatan keluarga.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....