Aturan Dunia Digital yang Wajib Kamu ketahui

  • 31 Agt 2026 08:22 WIB
  •  Sorong
RRI.CO.ID, SORONG— Ruang digital yang kian luas menuntut setiap pengguna media sosial dan internet di Kota maupun Kabupaten Sorong untuk lebih bijak dalam beraktivitas secara daring. Tak hanya soal etika bertukar pesan, pemahaman terhadap pasal-pasal dalam regulasi hukum digital di Indonesia menjadi kunci utama agar terhindar dari potensi kejahatan siber maupun jeratan hukum.
Dikutip Indozone.id Berikut 4 aturan digital krusial beserta dasar hukum pasalnya yang wajib diketahui dan dipahami oleh masyarakat:


  • Penyebaran Informasi, Pencemaran Nama Baik & Hoaks
    • Dasar Hukum: Pasal 27A & Pasal 28 UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE).
    • Penjelasan: Setiap orang dilarang dengan sengaja menyerang kehormatan/nama baik orang lain di ruang digital, serta dilarang menyebarkan berita bohong (hoaks) yang menimbulkan kerusuhan atau merugikan konsumen. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
  • Perlindungan dan Penyalahgunaan Data Pribadi
    • Dasar Hukum: Pasal 65 & Pasal 67 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
    • Penjelasan: Memperoleh, mengumpulkan, atau mengungkapkan data pribadi milik orang lain (seperti KTP, NIK, nama ibu kandung, atau data finansial) secara melawan hukum adalah tindak pidana. Sanksi pidananya bisa mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.


  • Pelanggaran Hak Cipta Karya Digital
    • Dasar Hukum: Pasal 9 & Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
    • Penjelasan: Mengambil, menggandakan, mendistribusikan, atau menggunakan karya digital orang lain (foto, video, musik, tulisan) untuk kepentingan komersial tanpa izin pemegang hak cipta merupakan pelanggaran hukum dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
  • Keamanan Transaksi & Penipuan Elektronik
    • Dasar Hukum: Pasal 28 Ayat (1) UU ITE & Pasal 378 KUHP (Perbuatan Curang).
    • Penjelasan: Modus penipuan daring—seperti menyebarkan tautan/file .APK palsu untuk menguras rekening atau penipuan jual-beli online—diancam sanksi pidana penjara karena merugikan konsumen secara finansial melalui media elektronik.
Dengan memahami pasal-pasal dasar ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaat jaringan digital secara aman, etis, dan bertanggung jawab tanpa berbenturan dengan hukum yang berlaku.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....