Inovasi dan Regulasi: Bisakah Indonesia Mengatur Raksasa Teknologi Dunia

  • 03 Mei 2026 07:51 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Belakangan ini isi timeline kita sedang ramai memperbincangkan tenggat waktu penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari komdigi untuk platform global seperti Google dan YouTube. Karena platform tersebut sudah menjadi bagian dari rutinitas, kabar mengenai potensi pembatasan akses tentu memicu perhatian luas.

Merujuk pada Permenkominfo No.5/2020 setiap penyedia layanan digital global yang broperasi di Indonesia memang diwajibkan mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Dari kacamata regulasi, pendaftaran ini ditujukan sebaga standar tata kelola dasar untuk memastikan ekosistem digital nasional memiliki payung hukum yang jelas.

Dibeberapa negara lain upaya mendisiplinkan raksasa teknologi sudah diupayakan namun seringkali belum berhasil sepenuhnya. Secara hukum, pemerintah memiliki otoritas untuk membatasi akses layanan yang belum memenuhi regulasi. Namun langkah ini tentu membawa dampak besar bagi akses informasi masyarakat.

Bukan sekadar urusan dokumen melainkan tentang bagaimana aturan main negara dapat ditegakkan secara adil dihadapan paltform berskala Internasional. Keberhasilan regulasi ini diuji dari kemampuan negara menegakkan aturan tanpa mengorbankan kebutuhan masyarakat akan layanan digital yang esensial.

Tantangan ini tdak hanya dialami Indonesia, banyak negara masih terus cari titik temu agar aturan nasional tetap berwibawa tanpa menghambat kebutuhan akses digital masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....