MRP PBD Pokja Agama Monitoring Kerukunan Kehidupan Beragama di Maybrat

  • 22 Apr 2026 14:47 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Teminabuan- Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRP PBD) Pokja Agama, melaksanakan kegiatan monitoring kerukunan kehidupan beragama di wilayah Kabupaten Maybrat. Kegiatan yang terlaksana selama dua hari di Kumurkek dan Ayamaru, berlangsung pada tanggal 25 sampai 26 Maret 2026.

Ketua Pokja Agama MRP PBD, Pdt. Ishak Samuel Kwaktolo, S.Th dalam keterangannya menyampaikan, tugas pokok dan fungsi MRP adalah memproteksi dan memberdayakan masyarakat adat Papua.

Secara khusus untuk Pokja Agama, memiliki peran untuk menjaga kerukunan umat beragama, moralitas serta perlindungan terhadap kebebasan beragama di tengah kehidupan memasyatakat.

Maka itu MRP PBD Pokja Agama, memiliki program monitoring kerukunan kehidupan beragama di semua kabupaten/ kota se-Papua Barat Daya, termasuk di wilayah Kabupaten Maybrat.

"Monitoring ini bertujuan untuk menjaring aspirasi langsung dari masyarakat, terkait kehidupan beragama di wilayah Kabupaten Maybrat. Untuk itu saya memberikan apresiasi serta terima kasih kepada bapak-ibu yang hadir, terutama masukan yang diberikan untuk peningkatan pembangunan keagamaan ke depan," ungkapnya.

Anggota MRP PBD Pokja Agama laksanakan monitoring kerukunan kehidupan beragama di Kumurkek, Kabupaten Maybrat. (Edis RRI/ Istimewa)

Lebih lanjut dirinya mengatakan, hasil monitoring berupa aspirasi masyarakat yang diterima, akan ditindaklanjuti dengan menyampaikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota se-Papua Barat Daya.

"Kewenangan dan kebijakan pembangunan ada di gubernur, bupati dan walikota. Jadi aspirasi yang masyarakat berikan, akan dilaporkan kepada pemerintah untuk diperhatikan," ujarnya.

Dalam monitoring ini pula, Wakil Ketua II MRP PBD, Vincentius Paulinus Baru, ST,M.URP, menjelaskan terkait tugas pokok dan wewenang MRP.

Dipaparkan bahwa MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap keaslian calon gubernur dan wakil gubernur, memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan perdasus yang diajukan DPRP, memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap perjanjian kerjasama pihak ketiga terkait investasi.

Selain itu, MRP juga berperan memberikan pengawasan terhadap dana Otsus Papua, terutama dampaknya harus sampai di tingkat distrik dan kampung.

Tampak terjadi komunikasi atau dialog antara Anggota MRP PBD Pokja Agama dengan masyarakat saat kegiatan monitoring. (Edis RRI/ Istimewa)

Vincentius Paulinus Baru juga menyampaikan, saat ini MRP PBD sedang mendorong Rancangan Perdasus tentang Hak Masyarakat Adat, serta sejumlah perdasus lain yang berpihak pada masyarakat asli Papua.

"Selama ini kita banyak menerima aspirasi dari masyarakat. Namun secara institusi kelembagaan, MRP tidak memiliki kewenangan legislasi untuk membuat atau menyusun regulasi. Baik Raperdasi maupun Raperdasus, itu kewenangan DPRP," paparnya.

Kegiatan monitoring tersebut dihadiri Kapolres Maybrat, KOMPOL Ruben Obed Kbarek, sejumlah Anggota MRP PBD, pemerintah distrik/ kampung, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan undangan lainnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....