DPRD Sorong Selatan Soroti Pelimpahan Kewenangan di Tingkat Distrik

  • 29 Jun 2026 04:23 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Teminabuan- DPRD Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, menyoroti kewenangan layanan administrasi di tingkat pemerintah distrik. Hal itu menjadi perhatian karena adanya aspirasi dari para kepala distrik yang mengeluhkan para kepala kampung karena langsung berurusan dengan dinas tanpa melalui distrik.

Ketua DPRD Kabupaten Sorong Selatan, Kadir Anggiluli, saat Sidang Paripurna III Penyampaian LKPJ APBD tahun 2025, Rabu, 24 Juni 2026 menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu dirinya menerima aspirasi dari para kepala distrik, terkait pelimpahan kewenangan urusan administrasi dari pemerintahan kabupaten di tingkat distrik. "Terkait sistem penyelenggaraan pemerintahan di tingkat distrik, beberapa hari lalu saya ditemui oleh para kepala distrik se-Sorong Selatan. Mereka menyampaikan terkait pelimpahan kewenangan administrasi pemerintahan karena sejauh ini para kepala kampung langsung berurusan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan," ungkapnya.

Sehubungan dengan itu, Ketua DPRD meminta kepada pemerintah daerah untuk melimpahkan sebagian kewenangan urusan administrasi pemerintahan di tingkat distrik. Dengan demikian tidak terjadi lompatan alur layanan administrasi pemerintahan kampung di tingkat distrik.

"Dalam bahasa sederhana para kepala distrik mengatakan, kami sudah tidak dikenal lagi oleh para kepala kampung. Mereka lebih kenal kepala dinas dan semua staf di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Kelurahan. Jadi saya minta kepada ibu bupati, bapak wakil bupati dan pak sekda untuk kita melihat hal ini," ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....