Ketua DPRD Sorsel: LKPJ Bupati Wujud Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan

  • 28 Jun 2026 09:42 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Teminabuan- DPRD Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, menggelar Rapat Paripurna III Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) APBD Kabupaten Sorong Selatan tahun 2025, Rabu, 24 Juni 2026.

Ketua DPRR Kabupaten Sorong Selatan, Kadir Anggiluli dalam pembukaan sidang ini menyampaikan, rapat tersebut bertujuan untuk mendengarkan penyampaian LKPJ Bupati Sorong Selatan, terkait pengelolaan APBD tahun 2025. "Berdasarkan Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan LKPJ kepada DPRD. Dalam satu tahun dilaksanakan satu kali, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir," ungkapnya.

Merujuk pada peraturan tersebut, lanjutnya, penyampaian LKPJ seharusnya dilakukan pada beberapa waktu lalu. Namun karena hal teknis terkait penyempurnaan materi LKPJ, maka sidang peripurna baru terlaksana. "Dalam konteks pemerintahan yang baik dan bersih, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melaporkan pertanggung jawaban keuangan negara. Hal ini merupakan suatu upaya konkret untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara," ujarnya.

Selanjutnya Ketua DPRD mengimbau kepada para anggota legislatif untuk mempelajari dan mengkaji dengan seksama materi LKPJ yang telah diperoleh, kemudian dapat memberikan tanggapan untuk disampaikan kepada pemerintah daerah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....