Polda Papua Barat Daya Musnahkan 22,86 Gram Sabu-Sabu

  • 21 Sep 2026 13:46 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22,86 gram.

Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti Nomor: SPP-Sita/05/IX/2026/Ditresnarkoba serta Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor B-2935/R.2.11/Enz.1/09/2026 tertanggal 14 September 2026 tentang Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Rizal Marito, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Hasoloan Situmorang, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari barang bukti perkara narkotika yang telah melalui proses pemeriksaan dan memperoleh penetapan status dari pihak Kejaksaan. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Berdasarkan dokumen pemusnahan, barang bukti tersebut memiliki berat bersih keseluruhan 32,36 gram.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 0,5 gram disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratoris oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Sebagian lainnya tetap disimpan untuk kepentingan pembuktian perkara dalam persidangan.

Sementara barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan berjumlah 22,86 gram, dengan cara di hancurkan menggunakan blender yang telah berisi air dan dibuang ke dalam lubang kloset kamar mandi.

Barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan tersangka J.R.T. alias IAN, 36 tahun.

Sementara itu, Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Jangan pernah mencoba, menggunakan, menyimpan maupun mengedarkan narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman,” tegasnya.

Polda Papua Barat Daya akan terus melakukan upaya pencegahan, penindakan, dan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Papua Barat Daya. (Rls)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....