Tim Opsnal Elang Polsek Sorbar Berhasil Amankan Pelaku Curanmor dan BB 5 Unit Motor
- 10 Jul 2026 12:40 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID,Sorong – Tim Opsnal Elang Polsek Sorong Barat (Sorbar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan mengamankan pelaku inisial DN alias EPIS (25), di kawasan lampu merah Kuda Laut Kota Sorong Papua Barat Daya, Rabu 8 Juli 2026, malam.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/172/VI/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tanggal 30 Juni 2026.
SA selaku korban melaporkan sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya hilang, setelah diparkir di depan pagar Bank Mandiri saat mengambil uang di mesin ATM di sekitar lampu merah Tanjung Batu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sorong Barat, AKP Max Pigay memerintahkan tim Opsnal Elang untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
Tepat pada hari Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIT, tim menerima informasi bahwa pelaku sedang mengendarai sepeda motor hasil curian dari arah Remu menuju Rufei.
Dari informasi tersebut maka tim Opsnal segera menindaklanjuti dengan melakukan penghadangan di kawasan lampu merah Kuda Laut.
Sekitar pukul 21.00 WIT, ketika pelaku berhenti di lampu merah, tim yang telah bersiaga langsung melakukan penangkapan. Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Sorong Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, pelaku mengakui telah melakukan lima aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi di wilayah Kota Sorong. Kendaraan hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp1,2 juta rupiah hingga Rp3 juta rupiah per unit.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Tim Opsnal Elang berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian, sementara satu unit Honda Beat warna merah hitam masih dalam proses pencarian.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu dua orang lainnya inisial AM dan YO dalam pengejaran pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), karena diduga terlibat dalam aksi curanmor tersebut.
Ditempat berbeda, Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H., mengapresiasi respons cepat dan kerja keras Tim Opsnal Elang Polsek Sorong Barat dalam mengungkap kasus tersebut.
"Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polresta Sorong Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang telah masuk Daftar Pencarian Orang serta menindak tegas setiap pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Sorong Kota," ujarnya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkirkan kendaraan di lokasi yang aman guna meminimalkan resiko terjadinya pencurian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....