Pelaku Curas Berhasil di Ringkus oleh Tim Magewang Polresta Sorong Kota
- 08 Jul 2026 10:13 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID,Sorong – Tim Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota kembali menunjukkan kesigapannya dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). MB alias M merupakan pelaku Curas berhasil di ringkus sekitar pukul 12.05 WIT setelah berusaha melarikan diri dari kejaran petugas di seputaran SMA Negeri 3 Kota Sorong Papua Barat Daya, Selasa 7 Juli 2026.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/620/VI/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya terkait kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Manggis, Kelurahan Malabutor, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.
Sementara itu korban inisial N.A.P merupakan pengemudi taksi online, diduga korban sasaran aksi dari 2 orang pelaku, saat sedang mengangkat barang milik penumpang ke dalam bagasi kendaraan, lalu kedua pelaku melakukan pencurian telepon genggam milik korban dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Mangewang yang dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polresta Sorong Kota, Aiptu Dachlan Anny, S.H., melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sorong. Sebelum operasi penangkapan dilaksanakan, tim terlebih dahulu melaksanakan konsolidasi dan arahan pelaksanaan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si.

Ketika hendak diamankan, pelaku mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor, kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju kendaraan pelaku. M.B. meski sempat berlari menuju area SMA Negeri 3 Kota Sorong dan berusaha memanjat pagar sekolah, namun berhasil ditangkap kembali.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya inisial Y.N yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam, digunakan pelaku saat beraksi dan satu unit telepon genggam merek Infinix milik korban.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa M.B. merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara tim masih memburu pelaku lainnya yang masih buron.
Sementara itu Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penindakan tegas terhadap setiap bentuk tindak kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan warga.
"Polresta Sorong Kota akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegas Kapolresta.
Polresta Sorong Kota juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan serta memberikan informasi yang dapat membantu pengungkapan berbagai tindak pidana di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....