Pelaku Penipuan Online Melalui Facebook Marketplace Berhasil Diringkus
- 26 Jun 2026 19:21 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID,Aimas- Polda Papua Barat Daya melalui Ditreskrimum berhasil meringkus YL (19) di Surabaya Jawa Timur.
YL pelaku penipuan yang dilakukan secara online berkedok penyewaan scaffolding melalui Facebook Marketplace, hal ini terungkap melalui press release yang digelar di ruang Jatanras Ditreskrimun Polda Papua Barat Daya, Jumat 26 Juni 2026.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh AKBP Ardi Yusuf, S.I.K., mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar, S.I.K., bersama Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Agustin Hengkelare dan AKP Fernando Sipayung.
Menurut Ardi Yusuf kasus ini terungkap berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/31/VI/2026/SPKT/Polda Papua Barat Daya tertanggal 4 Juni 2026, dimana IH (41) selaku Korban beralamat Distrik Seget, Kabupaten Sorong, teripu dari jasa penyewaan scaffolding dengan kerugian berkisar Rp10 juta rupiah.
“ini terungkap pada hari Selasa, (26/5/2026), saat IH menemukan akun Facebook milik Marvel Scaffolding, dimana menawarkan jasa penyewaan peralatan konstruksi dengan harga murah dibanding harga pasaran dan dari situlah si korban ini tergiur lalu bertukar nomor hp dan melanjutkan pembicaraan melalui WhatsApp,”tuturnya.
Lanjut Ardy, dari pengakuan pelaku bahwa dirinya sudah menjalankan aksinya sejak satu tahun terakhir dan uang hasil penipuan itu tidak digunakan untuk kebutuhan yang mendesak, akan tetapi dipakai hanya untuk bersenang-senang.
“Meski sudah melakukan penipuan berkali-kali baik di Sorong maupun di Sumatera dan memakan korban belasan, namun laporan yang masuk di pihak kepolisian masuk baru satu kali ini,”ucapnya.
Ditambahkan jika pelaku ini kala mau melakukan transaksi, YL menggunakan rekening tetangganya untuk menerima transferan, ini dilakukan guna mengelabui para korban dan dari tangan tersangka pihak penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 13.
Atas Perbuatannya, YL dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Untuk itu dihimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polda Papua Barat Daya, agar berhati-hati saat melakukan transaksi baik melalui media sosial maupun marketplace, selain itu juga diminta masyarakat senantiasa memastikan identitas penjual dan menghindari transaksi sebelum memastikan keberadaan barang yang ditawarkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....