Sempat Melarikan Diri, Pelaku Begal Berhasil Diamankan Tim Elang Polsek Sorbar

  • 09 Jun 2026 19:17 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID,Sorong -Tim Elang Polsek Sorong Barat berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal), inisial FY alias Nando (18) di wilayah Kota Sorong Papua Barat Daya, pada hari Selasa, 9 JUni 2026.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/152/VI/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.

IDENTITAS TERDUGA PELAKU DAN KORBAN

Terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah FY alias NANDO (18), sementara korban adalah HZF (18) merupakan pelajar di Kota Sorong.

Barang bukti yang berhasil diidentifikasi dalam perkara ini adalah 1 (satu) buah telepon genggam (HP) milik korban yang masih dalam proses pencarian.

KRONOLOGI KEJADIAN

Peristiwa bermula ketika korban HZF tengah mengendarai sepeda motor dari arah Kampung Salak menuju Rufei Pemda.

Sesampainya di depan tanjakan kuburan, korban tiba-tiba dihadang oleh terduga pelaku. Tanpa peringatan, pelaku memukul wajah dan bagian belakang kepala korban, kemudian merampas telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban segera mendatangi Polsek Sorong Barat guna membuat laporan polisi.

KRONOLOGI PENGUNGKAPAN

Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu, 07 Juni 2026, pukul 01.00 WIT, saat piket opsnal Polsek Sorong Barat menerima laporan dari saluran 110 terkait adanya aksi begal di jalan menuju Kampung Salak. Piket opsnal bersama piket SPKT segera bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Sejak saat itu, piket opsnal aktif melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku.

Pada Selasa, 09 Juni 2026, tim opsnal mendapat informasi bahwa terduga pelaku telah kembali ke kediamannya. Informasi tersebut segera dilaporkan kepada Kapolsek Sorong Barat, Akp Max G. Pigai selanjutnya, tim opsnal bergerak menuju kediaman pelaku dan saat tim tiba, pelaku yang sedang duduk di depan rumah berupaya melarikan diri dengan cara melompati pagar seng di samping rumahnya.

Tim kemudian mengarahkan orang tua pelaku untuk segera menyerahkan anaknya ke Polsek Sorong Barat.

Upaya tersebut membuahkan hasil, kemudian orang tua terduga pelaku membawa dan menyerahkan FY ke Polsek Sorong Barat untuk diproses secara hukum.

PENGENAAN PASAL

Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 479 UU No 1 thn 2023 KUHP tentang pencurian dgn kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

HIMBAUAN KAPOLRESTA SORONG KOTA

Menanggapi keberhasilan pengungkapan kasus ini, Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Tim Elang Polsek Sorong Barat atas kecepatan dan ketuntasan penanganan perkara ini.

"Kami mengapresiasi kinerja Tim Elang Polsek Sorong Barat yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini. Kepada seluruh masyarakat Kota Sorong, kami mengimbau agar senantiasa waspada dan tidak ragu untuk segera melapor apabila menjadi korban atau menyaksikan tindak kejahatan. Manfaatkan layanan kedaruratan Polri di nomor 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam," tegasnya.

Polresta Sorong Kota berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Sorong.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....