setelah Satu Bulan Sembunyi, Dua Pelaku Pembunuhan Maxi Bless Berhasil Diringkus

  • 03 Jun 2026 17:39 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID,Sorong- Kasus pembunuhan menimpa Maxi Bless (49), yang dilakukan dua orang pelaku yakni YTK Alias Nami (22) dan FFH Alias Fara (21), berhasil diringkus oleh gabungan jajaran Polresta Sorong Kota pada hari Selasa 2 Juni 2026. dini hari, setelah keduanya bersembunyi didalam hutan selama satu bulan lebih.

Kabag Ops Polresta Sorong Kota,Kompol H. Andi Muhammad Nurul Yaqin mengungkapkan tentang kronologis kejadian kasus tersebut, berawal saat motor korban bersama kedua motor pelaku saling bersenggolan di Jalan Arfak, Kelurahan Kampung Baru, Distrik Sorong, (26/4/2026).

“Pada kejadian itu, baik kedua pelaku maupun korban diduga dalam keadaan mabuk akibat miras,”ucapnya saat press rilis dilaksanakan di Mako Polresta Sorong Kota Papua Barat Daya, Rabu 3 Juni 2026.

Lanjut Andi, ketika kedua pelaku beranjak pulang dengan menungganggi sepeda motornya di depan RSUD lama, secara tiba-tiba kendaraan antara korban dan pelaku saling bersentuhan, sehingga membuat keduanya berniat mengejar dan ingin merampas motor milik korban, dengan cara Nami turun dari motor yang ditunggapi lalu mendorong korban hingga jatuh ketanah.

“Dari senggolan itu kemudian muncullah niat jahat pelaku untuk mengejar dan merampas motor korban, dimana Nami turun mendorong korban hingga terjatuh, korban sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku Nami, diwaktu yang sama pelaku Fara hendak berusaha mengendalikan motor korban,”jelasnya.

Melihat hal itu kata Andi, korban mendekati tersangka Fara, sehingga menimbulkan cekcok dan perkelahian, dalam kondisi tersebut Nami mengambil sebilah pisau yang terselip di pinggangnya lalu mengarahkan tangannya kearah korban dan menusuk korban berulang kali, sehingga membuat korban mengalami luka tusuk di pinggang dan punggung serta dada.

”Setelah mendapat luka tusuk, korban sempat berteriak meminta tolong warga sekitar kejadian namun tidak sempat, akhirnya korban menghembuskan nafasnya, sementara kedua pelaku melarikan diri

ke hutan untuk bersembunyi,”pungkasnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan berat mengakibatkan kematian, dikenakan hukuman pidana 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....