Bripda M. Arfandi Manaf Diberhentikan Dengan Tidak Terhormat Dari Kepolisian
- 13 Mei 2026 08:33 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID,Aimas- Bripda Muhammad Arfandi Manaf yang merupakan oknum Anggota Polda Papua Barat Daya diberhentikan dengan tidak terhormat setelah menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri, yang dipimpin langsung oleh AKBP Mathias Yosias Krey selaku Ketua Komisi pada sidang yang di laksanakan di Mako Polda Papua Barat Daya, Selasa 12 Mei 2026.
Mewakili Mathias, Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare menyampaikan bahwa pemberhentian tersebut disebabkan bersangkutan terlibat kasus penganiayaan (penikaman) yang mengakibatkan Ardhalina La Nuhu sebagai iparnya mengalami luka berat dengan delapan luka tusuk ditubuhnya.
“Akibat luka itu, korban sempat menjalani perawatan intensif di RS Selebesolu, sedang motif dari kejadian itu karena dendam, sebab korban memperlihatkan screenshoot isi percakapan (chat) antara pelaku dengan sang istri kepada ayah si korban, selain itu kata-kata kasar juga tercantum di dalam isi percakapan yang ditujukan kepada orangtua,”ungkapnya.
Lanjut Jenny, atas dasar itu Muhammad Arfandi Manaf dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat yang mencederai institusi Polri dan bertentangan dengan norma hukum maupun etika kepribadian anggota Polri.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang menyatakan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas Kepolisian,”jelasnya.
Selain itu kata Jenny, Arfandi juga dinyatakan melanggar ketentuan Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c angka 1 yang menegaskan bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum, serta Pasal 13 huruf m yang menyebutkan bahwa setiap pejabat Polri dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.
“Dan dari hasil sidang memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Muhammad Arfandi Manaf, hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum maupun pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota, khususnya yang mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak citra institusi Kepolisian,”pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....