Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibekuk di Kota Sorong
- 27 Apr 2026 18:31 WIB
- Sorong
RRI.COID,Sorong - Tim Resmob Polresta Sorong Kota, Papua Barat Daya, meringkus pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya Jalan Baru, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin 27 April 2026.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota, Ipda Eka Tri Lestari Abusama, mengungkapkan jika penangkapan pelaku inisial BW alias Boy dilakukan setelah rentetan penyelidikan terhadap kasus ini. Saat diamankan Boy sedang dalam pengaruh miras. "Pelaku ditangkap pada pukul 00.30 WIT," kata Ipda Eka aat berada di ruang kerjanya di Polresta Sorong Kota Papua Barat Daya, Senin 27 April 2026.
Boy merupakan pelaku kasus rudapaksa terhadap anak usia 11 tahun inisial K yang terjadi pada Selasa 21 April 2026. Saat ini pelaku sudah berada di sel Polresta Sorong Kota saat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saat penangkapan tersangka sedang mabuk akibat miras. Tersangka mengakui semua perbuatannya. Pelaku berdomisili di Manokwari Papua Barat dan baru saja tiba di kota ini,” kata dia.
Eka menyebutkan, bahwa pasal yang dikenakan terhadap Boy yaitu pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023, tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....