Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Anak, Polisi Tahan Pejabat Bea Cukai di Sorong
- 08 Apr 2026 12:27 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong- Polresta Sorong Kota, Papua Barat Daya menahan terduga pelaku tindakan asusila yang merupakan pejabat Bea Cukai, inisial KAP. Dugaan perbuatan asusila terhadap bocah usia lima tahun ini terjadi pada November tahun 2025 lalu.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota, Ipda Eka Tri Lestari Abusama mengatakan bahwa KAP untuk sementara dilakukan penahanan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. "Setelah menjalani pemeriksaan, KAP diamankan di Rutan Polresta Sorong Kota selama 20 hari. Tentunya kami akan mengawal terus kasus ini sampai selesai. Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas P19 sesuai petunjuk dari Jaksa, supaya kasusnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong secepatnya,” kata Ipda Eka di ruang kerjanya di Polresta Sorong Kota Papua Barat Daya, Selasa 7 April 2026.
Eka menambahka saat ini polisi telah memeriksa empat orang saksi untuk mengetahui kebenaran dari dugaan pelecehan kepada anak di bawah umur ini. Selain itu rencananya penyidik akan menghadirkan saksi ahli pada kasus tersebut, sebagai bukti kuat di pengadilan. “Tentunya penyidik juga berencan akan menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat bukti hukum di persidangan jika dibutuhkan nantinya,” ucapnya.
Eka menyebutkan bahwa pasal yang dikenakan terhadap yang bersangkutan yaitu pasal 415 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....