Terkait Kasus Tewasnya Dua Nakes di Tambrauw, 4 Orang Tersangka Menyerahkan Diri
- 06 Apr 2026 18:23 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID,Sorong - Empat orang tersangka yakni GY, YY, MY dan EY menyerahkan diri dan saat ini berada di Rutan Polres Sorong. Selain itu satu orang saksi inisial KW turut diamankan guna dimintai keterangan sewaktu-waktu. Penahanan ini dilakukan terkait kasus pembunuhan berencana, pengeroyokan atau penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi belum lama ini di wilayah Tambrauw, hal ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/14/III/SPKT/ Polres Tambrauw.
Jenny Setya Agustin Hengkelare selaku Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya kepada media mengungkapkan, jika ke empat orang tersangka tersebut telah menyerahkan diri dan saat ini berada di Polres Sorong, Aimas. Penyerahan diri ini bukan karena adanya upaya pemaksaan dari pihak kepolisian, akan tetapi adanya campur tangan dari Ketua Komnas HAM wilayah Papua, Bupati, DPRD dan juga tokoh masyarakat di wilayah Tambrauw.
“Memang benar ke empat tersangka telah menyerahkan diri dan itu terjadi karena adanya campur tangan dari pihak Ketua Komnas HAM wilayah Papua, Bupati, DPRD dan juga tokoh masyarakat yang ada di wilayah Tambrauw, sehingga proses saat membawa keempatnya berjalan baik dan lancar,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Mako Polda Papua Barat Daya, Senin 6 April 2026.
Menurutnya, Polda Papua Barat Daya dalam hal ini Ditreskrimum, sesuai SOP tetap harus menjalankan tugasnya yaitu menahan keempat orang tersangka untuk mempertanggung jawabkan tindakannya. “Empat tersangka ini ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan matinya korban. Kami juga akan mendalami keterangan satu orang saksi yang saat ini masih berada dalam pengawasan Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya,” katanya.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar, menegaskan jika para tersangka dijemput dengan cara humanis tanpa ada tindakan kekerasan. “Pastinya kami selalu mengedepankan pendekatan secara persuasif dan kami amankan empat tersangka dengan baik dan kami amankan meski mereka berstatus sebagai pelaku. Jadi dari hasil pemeriksaan terhadap lima orang dewasa, ditetapkan empat sebagai tersangka dan satu berstatus saksi," uturnya.
Junov menambahkan jika dari hasil pemeriksaan intensif, penyidik memperoleh sejumlah nama, diduga terlibat pada 3 kejadian yang berbeda yakni pada 2 Desember 2024, 8 Maret 2026, dan 16 Maret 2026.
“Dari hasil pemeriksaan, maka penyidik memperoleh sejumlah nama masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) diduga terlibat 3 kejadian yang berbeda. Untuk itu Polda Papua Barat Daya mengimbau kepada pihak-pihak yang masuk dalam DPO untuk segera menyerahkan diri, karena kami saat ini sedang melaksanakan Operasi Dofior Jaya guna mengungkap serangkaian kasus ini,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....