Polda PBD Amankan Satu Tersangka atas Kepemilikan Amunisi Ilegal
- 25 Mar 2026 15:45 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID Sorong – Seorang pria berinisial YY resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Sorong setelah diduga memiliki amunisi ilegal.
Direktur Kriminal Umum, Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Junov Siregar, mengatakan tersangka diamankan pada 23 Maret 2026 sekitar pukul 18.44 WIT dan langsung diperiksa secara intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua butir amunisi kaliber 5,56 serta satu unit alat komunikasi jenis handy talky (HT) yang diduga berkaitan dengan aktivitas tertentu.
“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup terkait kepemilikan amunisi ilegal,” ungkapnya saat konferensi pers, Rabu, 25 Maret 2026 di Mapolda Papua Barat Daya.
Tersangka kemudian dipindahkan ke Rutan Polres Sorong di Aimas, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. YY dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 189 huruf b KUHP terkait dugaan kepemilikan amunisi dan kemungkinan keterlibatan dengan kelompok yang bertentangan dengan ideologi negara.
Polisi saat ini masih mendalami apakah tersangka memiliki keterkaitan langsung dengan kasus pembunuhan di Tambrauw.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....