Polda PBD Musnahkan Barang Bukti Narkotika jenis ganja
- 09 Mar 2026 20:07 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, SORONG- Polda Papua Barat Daya melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap dalam beberapa waktu terakhir, pemusnahan ini dilakukan di Mapolda Aimas Kabupaten Sorong Papua Barat Daya, Senin 9 Maret 2026.
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis ganja dengan Barang Bukti (BB) sebanyak 7,968 gram yang merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika serta sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Dengan melalui proses pembakaran dan dilarutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta disaksikan langsung oleh para pejabat yang hadir saat pemusnahan digelar.
Untuk itu Polda Papua Barat Daya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Papua Barat Daya serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.