Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya Ringkus Residivis saat Konsumsi Sabu
- 02 Mar 2026 16:50 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Aimas - Selain pengungkapan Ganja, Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya juga berhasil menyingkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polda. Pengungkapan kasus sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
Tersangka dalam kasus sabu ini adalah H (39) yang mendapatkan sabu-sabu dari Makassar. Tersangka juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. H dibekuk oleh personel Ditresnarkoba, saat sedang fly akibat dari mengonsumsi barang haram ini di kosannya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Rizal Marito mengungkit bahwa tersangka H ini adalah warga Pasar Sentral yang sudah dua kali keluar masuk Lapas dengan kasus yang sama. H ini juga adalah pemakai dan saat penangkapan tersangka sedang memakai sabu-sabu.
“Hal ini kami ketahui setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Kami melakukan penangkapan pada tanggal 15 Agustus di kosannya, saat sedang menikmati sabu-sabu. Kami mengamankan barang bukti berupa dua buah pyrex, satu buah korek gas, dua unit hp, gunting besar dan gunting kecil, lalu ditemukan satu buah timbangan gram, juga uang tunai dari hasil penjualan dengan pecahan uang 100 ribu berjumlah 17 lembar 50 ribu rupiah. Kemudian setelah melakukan penimbangan, sisa sabu dari hasil penjualan berhasil diamankan yaitu 1.27 gram,” ungkitnya saat melaksanakan konferensi pers di Mako Polda Papua Barat Daya, Senin, 2 Maret 2026.
Lanjut Rizal, selain menangkap pelaku, anggotanya juga berhasil mengambil lima sachet plastik bening berukuran kecil berisi sabu dan tujuh plastik bening kosong dari tangan pelaku yang diduga akan dijual kembali.
“Untuk diketahui jika tersangka ini memesan sabu dari rekannya LW yang kini DPO dan tentunya H sebelumnya memiliki rekam jejak dengan kasus yang sama, yaitu tahun 2019 diringkus dari Polres Sorong, lalu tahun 2022 kembali melakukan hal yang sama kemudian pihak Polda Papua Barat menangkap tersangka. Setelah bebas malah dia berbuat hal serupa di tahun ini,” pungkasnya.
Rizal menambahkan atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan atau Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana (PTP) dengan ancaman hukuman berupa hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan bisa di vonis hukuman seumur hidup (hukuman mati).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....