Tim BRASKO Polresta Sorong Kota Amankan Empat Pelaku Narkotika dalam Sepekan

  • 28 Feb 2026 03:26 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong – Tim Brasko dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu sepekan. Empat tersangka diamankan dari lokasi berbeda dalam operasi yang berlangsung pada 17 hingga 23 Februari 2026.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H., saat anev menyampaikan bahwa berbagai tindak pidana umumnya berawal dari pengaruh minuman keras. Karena itu, pihaknya terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran miras maupun narkoba di wilayah Kota Sorong.

“Sebagian besar tindak pidana bermula dari pengaruh miras. Oleh sebab itu kami terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran miras dan narkoba,” ujar Kapolresta.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIT. TIM BRASKO yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., mengamankan seorang pria berinisial AN (34) di Jalan Raja Ampat, Kampung Baru. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu bungkus plastik berisi sabu seberat 1,00 gram bruto, satu pisau badik, serta struk bukti transfer. Hasil interogasi awal menyebutkan sabu tersebut diduga berasal dari jaringan di Sorong Selatan.

Penindakan berlanjut pada Sabtu (21/2/2026) ketika petugas menangkap AT (24) di kompleks BTN KM 9. Saat dilakukan penggeledahan di kamar tempat tinggalnya, ditemukan ganja seberat 9,08 gram bruto yang dikemas dalam plastik bening dan kertas kecil.

Sehari kemudian, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIT, tim kembali mengamankan LFP (22) di Jalan Tamora KM 10. Operasi yang diback-up Tim Mangewang Polresta Sorong Kota tersebut berhasil menyita ganja seberat 7,95 gram bruto serta uang tunai Rp20.000 yang diduga hasil penjualan paket ganja. Barang bukti ditemukan tersimpan di belakang rumah tersangka.

Keberhasilan berlanjut pada Senin (23/2/2026). Petugas mengamankan RN (40) di sebuah konter handphone di Jalan Jenderal Ahmad Yani. Polisi menemukan sabu seberat 4,72 gram bruto yang disimpan dalam pipa kecil dan lemari tempat kerja pelaku. Selain sabu, turut diamankan timbangan digital, alat isap (bong), alat pres plastik, serta paket pengiriman jasa ekspedisi.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga telah melakukan pembuatan laporan polisi, tes urine terhadap para tersangka, uji laboratorium barang bukti, serta pengembangan kasus guna memutus jaringan peredaran narkotika di Kota Sorong.

Polresta Sorong Kota menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....