Setubuhi Anak di Bawah Umur, Kakek 70 Tahun Diamankan

  • 18 Feb 2026 21:30 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Kakek berusia 70 tahun, inisial KR alias Gerald, diamankan karena diduga memperkosa anak di bawah umur. Korban masih berusia 15 tahun dipaksa melakukan hubungan badan dengan cara menarik ke kamar mandi di kediaman milik orang tua korban, di Distrik Kepulauan, Kota Sorong, Papua Barat Daya, sekitar pukul 21.00 WIT pada Senin, 16 Februari 2026.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan melalui Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota, Ipda Eka Tri Lestari Abusama mengungkapkan, bahwa kejadiannya terjadi saat rumah sedang kosong dan melihat korban sendiri. Kemudian KR langsung masuk ke dalam rumah, dan melakukan kekerasan seksual.

“Pelaku menarik korban ke arah kamar mandi untuk memaksa berhubungan intim. Tidak lama kemudian orang tua korban langsung datang dan menyergap tersangka, namun sayang pelaku berhasil kabur,” kata dia di Polresta Sorong Kota, Papua Barat Daya, Rabu 18 Februari 2026.

Lanjut Eka, kemudian pelaku melarikan diri menyeberang ke kabupaten, namun keluarga korban melihat dan langsung mengamankan ke Polres Aimas. Lalu pihak Polres Aimas menginformasikan ke Polresta tentang penangkapan KR ini.

“Pelaku ini sempat kabur dan lari sampai ke kabupaten, akan tetapi pihak keluarga korban melihat dan langsung mengamankannya ke Polres Aimas. Kini sudah berada di jeruji milik Polresta Sorong Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Atas tindakannya tersebut, KR di jerat dengan pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 (sebagai perubahan atas Pasal 82 UU Perlindungan Anak), dan untuk diketahui pihak kepolisian sudah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan (sidik).

Rekomendasi Berita