Polres Ringkus Dua Pemuda Tersangka Kasus Pencurian Ponsel di Waisai

  • 13 Feb 2026 13:02 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Waisai - Satuan Reserse Kriminal Polres Raja Ampat berhasil meringkus dua tersangka pencurian handphone di Distrik Kota Waisai. Para tersangka diamankan sehari setelah korban melaporkan kasus kehilangan ponselnya ke Polres.

Kapolres Raja Ampat AKBP Jems Oktavianus Tegai, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Jumat, 13 Februari 2026, mengungkapkan bahwa Satreskrim mengungkap dua kasus pencurian biasa dan pencurian dengan kekerasan yang telah dilaporkan korban. "Korban atas nama Olivia Litamahuputty dan Melani Lorince telah melaporkan kasus pencurian ke Polres pada 11 Februari lalu," kata dia.

Menurut Kapolres, tempat kejadian perkara kasus pencurian ini ada di dua lokasi di Penginapan Dormavra dan Penginalan Rendy, Distrik Kota Waisai. Pelaku beraksi pada jam 04.00 dan 05.00 WIT.

Kedua tersangka adalah SS usia 19 tahun dan WS usia 20 tahun. Keduanya tinggal di Jalan Pramuka, Distrik Kota. SS ditangkap saat bersembunyi di rumah warga di Perumahan 10. Sedangkan WS diringkus di perumahan 200.

Tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 dengan pidana penjara maksimal 9 tahun dan pasal 477 ayat 1 dengan penjara maksimal 7 tahun. Dari kasus ini Polisi menyita batang bukti dua sepeda motor Honda Beat dan dua telepon selular.

Jems berharap setelah penangkapan dua tersangka ini bisa mengungkap kasus pencurian lain yang telah dilaporkan ke Polres. Dua tersangka ini bukan sindikat hanya beroperasi sendiri-sendiri dengan motif mencari uang untuk beli minuman keras.

Kasat Reskrim Polres Raja Ampat Iptu Arantau menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mengungkap kasus-kasus kejahatan yang ada di wilayah hukum Raja Ampat. "Kami tidak diam dan turun mengungkap setiap kejahatan yang sudah dilaporkan. Masih ada kasus pencurian lain yang saat ini terus ditangani Polres," katanya.

Rekomendasi Berita