Lima Orang Anak Dibawah Umur Terlibat Prostitusi

  • 07 Feb 2026 18:28 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID,Sorong: Kasus human trafficking atau TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang terjadi di Kota Sorong, dengan melibatkan 3 Mucikari dan diduga 5 orang anak di bawah umur yang menjajakan tubuhnya kepada pria hidung belang dengan harga patokan Rp. 800.000,00- (delapan ratus ribu rupiah) satu kali main.

Kanit PPA Polresta Sorong Kota,, Ipda Eka Tri Lestari 
Abusama.

Ipda Eka Tri Lestari Abusama selaku Kanit PPA Polresta Sorong Kota mengungkapkan tentang kasus yang korbannya masih berusia 14 tahun dan ini terjadi sejak tahun 2021 hingga berita ini diturunkan

“Laporan ini kita ketahui dari sang korban sendiri, yang datang melaporkan tentang kejadian yang dialami, karena dipekerjakan oleh mucikari dengan imbalan uang yang cukup menggiurkan bagi sang korban,”ungkapnya kepada RRI di ruang kerjanya Polresta Sorong Kota Papua Barat Daya, Sabtu, 7 Februari 2026.

“Para mucikari ini akan mencari anak yang masih lugu dan berasal dari keluarga broken home, lalu kemudian ‘Si mami’ menjanjikan uang, sehingga anak tersebut mau mengikuti apa yang diminta oleh si mucikari tersebut, dan parahnya lagi anak ini sudah banyak melayani om-om,”katanya

Kemudian kata Eka, mucikari kemudaian menyewa sebuah rumah yang ada di wilayah kota ini, untuk di gunakan sebagai tempat prostitusi, lalu para korban  dijanjikan akan menerima secara utuh uang dari hasil melayani tamunya.

“Jadi korban ini dijanji bahwa hasil uang yang didapatkan senilai Rp. 800.000,00- (delapan ratus ribu rupiah) itu akan utuh diterima, namun realisasimya tidaklah demikian, sebab sang anak hanya diberi uang Rp. 300.000,00,- (tiga ratus ribu rupiah) saja, sedang sisanya Rp. 500.000,00- (lima ratus ribu rupiah) masuk ke kantong mucikari itu sendiri, karena kecewa kemudian si korban melaporkan kasus ini ”jelasnya.

Eka menambahkan jika kasus ini sementara dalam penyelidikan timnya dan besar kemungkinan adanya penambahan korban lain.

Rekomendasi Berita