Pelaku Penikaman Dua Sejoli Merupakan Residivis Dari Jayapura
- 05 Feb 2026 16:11 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID,Sorong- Dua Sejoli (Fita Rusniar Manibui dan Tommy Reggoy) berakhir naas ditangan pelaku Yusak Tiris (YT) 35, karena cemburu buta dan sakit hati melihat keduanya menjalin asmara, sehingga membuat YT mengakhiri kedua korban dengan cara menikam tubuh korban berkali-kali menggunakan sebilah pisau yang sudah disiapkan sebelumnya.
/5vu77ng1tx0kzjv.jpeg)
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan menjelaskan bahwa tersangka adalah residivis dari Jayapura sebelum kasus penikaman ini, YT melakukan perbuatannya lantaran sakit hati dan di rasuki rasa cemburu terhadap Fita karena sudah memilih kekasih baru.
“Penikaman ini dilandasi karena sakit hati dan cemburu kepada kekasihnya Fita karena sudah punya yang baru, sebab pelaku dan korban sempat menjalin hubungan asmara dan beberapa bulan terakhir menjadi renggang. Ternyata pelaku ini residivis di tahun 2020, dengan kasus yang sama yakni membunuh istri dan bapa mantunya di Jayapura,”ucapnya saat press conference di Loby Mapolresta Sorong Kota Papua Barat Daya, Kamis 5 Februari 2026.
Selanjutnya kata Amry, YT pergi mencari tahu keberadaan korban (Fita), setelah itu diketahui Fita berada di rumah dan memastikan kondisi rumah aman, lalu YT bergegas masuk ke dalam kamar menemukan keduanya sedang tidur.
”Tentunya setelah melihat kedua korban sedang tidur, tersangka langsung menikam Tommy kemudian, lalu menyerang Fita dengan menggunakan sebilah pisau yang sudah disiapkan, tentunya itikad buruk ini sudah direncanakan sebelumnya,”tuturnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sorong Kota antara lain, satu buah pisau yang digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, baju, celana dan pakaian dalam milik korban, 1 unit motor serta satu Handpone merk Vivo.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya YT dikenakan pasal 466 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian ancaman hukuman 3 tahun penjara, juga dikenakan pasal 458 ayat 1 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara dan pasal 459 tentang pembunuhan berencana dikenakan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....