Kurang dari 24 jam, Pelaku Penikaman Berhasil Dibekuk
- 05 Feb 2026 07:12 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID,Sorong: Kurang dari 24 jam, Tim Satreskrim Polresta Sorong Kota berhasil bekuk pelaku YT kasus penikaman yang melenyapkan nyawa Fita Rusniar Manibui dan Tomy Reggoy, dengan melakukan penembakan terhadap kaki pelaku, karena melakukan perlawanan saat di tangkap di wilayah Kabupaten Sorong Aimas Papua Barat Daya, Rabu 4 Februari 2026 (malam).
Kemudian pelaku di bawa ke Polresta Sorong Kota pada hari Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIT (dini hari) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dimana sebelumnya saat penangkapan, YT berusaha menghilangkan barang bukti, akan tetapi pihak kepolisian gerak cepat mengamankan sebilah pisau diduga sebagai alat saat melakukan aksinya.
AKP Afriangga U. Tan selaku Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, pada kesempatan itu mengatakan bahwa pelaku di temukan saat sedang mengendarai sepeda motor di wilayah Kabupaten Sorong.
“Kami berhasil menemukan dan menangkap pelaku di Aimas sewaktu sedang naik motor, pelaku mencoba melarikan diri dengan cara melakukan perlawanan terhadap petugas dan yaa terpaksa kami mengambil tindakan dengan cara menembak kaki pelaku,”ucapnya.
Dengan gerak cepat yang dilakukan timnya, Afriangga memberi apresiasi, sebab kurang dari 24 jam, anggotanya berhasil amankan pelaku meski harus mengambil tindakan agar pelaku tidak kabur.