Polsek Sortim Laksanakan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan AK
- 21 Jan 2026 16:01 WIB
- Sorong
RRI.co.id,Sorong: Tim Polsek Sorong Timur menggelar Rekonstruksi sebanyak 35 adegan, terkait kasus pembunuhan yang dialami AK (47) di TKP Melati Raya yang terjadi pada hari Selasa 11 November 2025 lalu, dengan melibatkan 2 orang pelaku yakni RJJ (21) dan ST (26) serta satu orang saksi inisial HM, yang berlangsung di Mako Polresta Sorong Kota Provinsi Papua Barat Daya, Rabu 21 Januari 2026.
Reka Ulang Kasus Pembunuhan Yang Terjadi di Melati Raya.
Pada reka ulang tersebut kedua pelaku memperagakan bagaimana mereka beraksi saat menggerayangi tubuh korban hingga meninggal dunia, rekonstruksi ini disaksikan langsung oleh Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan didampingi Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U Tan serta Kanit Reskrim Polsek Sorong Timur, Iptu Safaruddin.
Iptu Safaruddin mengungkapkan bahwa reka ulang ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan kelengkapan berkas serta adanya permintaan JPU yang menangani penuntutan perkara yang akan digelar.
“Reka ulang ini dilakukan demi kepentingan penyidikan dan untuk kelengkapan berkas serta permintaan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara ini yang akan di gelar nantinya,”ungkapnya kepada RRI saat disambangi usai rekonstruksi.
Lebih lanjut Safaruddin mengatakan, jika keduanya sementara menjalani hukuman, dimana perbuatan tersangka adalah murni pencurian dengan ancaman kekerasan sehingga korban meregang nyawa di TKP.
“Yang pastimya perbuatan dari pelaku ini adalah murni pencurian dengan ancaman kekerasan hingga korban meninggal dunia saat kejadian, keduanya ditangkap di tempat yang berbeda,”ucapnya.
Safaruddin menambahkan, atas perbuatannya tersebut, keduanya dikenakan pasal 458 ayat 1, 479 ayat 3 dan pasal 262 ayat 4 sesuai dengan KHUP baru, tentang tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana pencurian disertai ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....