Pengolahan Miras CT Ditemukan di Aimas Kabupaten Sorong
- 12 Nov 2025 11:20 WIB
- Sorong
KBRN,Sorong: Jajaran Polresta Sorong Kota selama dua bulan terakhir mengamankan 450 liter minuman keras (miras) Cap Tikus (CT) dari sembilan toko yang tidak memiliki ijin di wilayah Kota Sorong, hal ini dikatakan Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan saat menggelar Press Rilis di Mako Polresta Sorong Kota Papua Barat Daya, Selasa (11/11/2025).
“Dua bulan terakhir ini kami rutin melakukan pengamanan terhadap 9 toko para penjual miras yang tidak memiliki ijin penjualan dan saat ini berhasil amankan 450 liter miras CT ataupun sope, untuk itu kepada masyarakat Kota Sorong yang menjual miras tanpa ijin, saya harapkan agar segera menghentikan aktivitasnya, karena tim kami akan tetap mencari tahu dan akan saya kejar, sebab efeknya cukup tinggi di wlayah ini,”ucapnya.
Amry menambahkan selain didatangkan dari luar, CT juga ditemukan tempat olahannya di Aimas Kabupaten Sorong, setelah melkukan koordinasi dengan Kapolres Kabupaten Sorong untuk melakukan pengecekan di wilayah hukumnya.
“Miras CT ini selain didatangkan dari luar wilayah, juga ditemukan tempat pengolahan CT, setelah mengetahui hak ini, kami langsung berkoordinasi dengan Kapolresta Sorong guna mengecek tempat tersebut, hal ini kami lakukan agar tidak melakukan penjualan ke wilayah Kota Sorong,”tuturnya.
Sekali lagi Amry menegaskan agar masyarakat Kota Sorong yang masih menjajakan miras, diminta segera menghentikan, karena jika tidak mengindahkan himbauan ini, maka akan diberi sanksi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....