Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan di Melati Raya

  • 12 Nov 2025 07:31 WIB
  •  Sorong

KBRN,Sorong: Jajaran Tim Resmob Satreskrim Polresta Sorong Kota berhasil membekuk dua orang pelaku pembunuhan inisial S (26) dan R (21) terhadap korban A (47). Kedua terlibat dalam aksi pembunuhan yang terjadi di Melati Raya, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (4/11/2025).

Pres Rilis Terkait Pembunuhan di Melati Raya Kota Sorong PBD.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan mengatakan bahwa kedua pelaku ini melakukan aksinya dalam keadaan mabuk, yang niat awalnya hanya ingin melakukan pencurian terhadap korban.

“Pihak kami menerima laporan dari warga tentang adanya penemuan mayat yang berada di kompleks Melati Raya sekitar pukul 19.00 WIT, lalu kemudian pihak pihak Polsek Sorong Timur bersama jajaran Polresta Sorong Kota melakukan identifikasi dan olah TKP. Dari informasi itu kami memperoleh memperoleh keterangan dari saksi sehingga memunculkan dua nama pelaku tersebut,” ucapnya saat menggelar pres rilis di Mako Polresta Sorong Kota, Selasa (11/11/2025).

Kedua Pelaku Saat Digiring Ke depan Lobby Untuk Press Rilis.

Lanjut Amry, modus dari keduanya adalah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap korban. Korban melakukan perlawanan, sehingga pelaku ini berniat langsung menghabisi korban di TKP dengan mengambil handphone dan dompet.

“Karena mendapat perlawanan dari korban, maka keduanya berniat menghabisinya di TKP dan tidak sampai situ, mereka juga mengamankan dompet korban yang berisi uang senilai Rp1 juta. Setelah itu pelaku melarikan diri, tapi keduanya bisa diamankan di tempat berbeda. S ditangkap di Hutan Mangrove dan R ditemukan di Klamono Aimas, Kabupaten Sorong," terangnya.

Kemudian Amry menyebutkan jika para pelaku ini dikenakan 3 pasal yaitu, pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan biasa, dengan sengaja mengilangkan nyawa orang lain maka ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, kemudian pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....