Satres Narkoba Sorong Kota Berhasil Amankan Pelaku Shabu

  • 03 Nov 2025 14:43 WIB
  •  Sorong

KBRN,Sorong: Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota berhasil mengamankan tersangka Oktofianus Moby (OM) beserta barang bukti (BB) berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 9,6620 gram di tempat jasa pengiriman Lion Parcel Kota Sorong, Jumat (3/10/2025).

Press Conference di Mako Polresta Sorong Kota PBD. (Foto NIR).

Wakapolresta Sorong Kota Papua Barat Daya AKBP Mathias Yosia Krey, mengatakan bahwa selain satu pembungkus paket warna pink, juga diamankan satu plastik sedang warna bening, satu unit handphone merk vivo warna biru sebagai alat komunikasi, dan satu unit motor Suzuki GSX 150 berwarna merah.

“Tim kami berhasil mengamankan tersangka bersama barang buktinya saat mengambil titipan tersebut di Lion Parcel sekitar pukul 09.00 WIT, ini kami ketahui berdasarkan informasi pengiriman shabu melalui jasa pengiriman yang di tujukan kepada OM yang sudah ditarget, maka anggota kami melakukan penyelidikan dan observasi di areal tersebut,” ucapnya saat saat menggelar Press Conference di Lobby Mako Polresta Sorong Kota Papua Barat Daya, Senin (3/11/2025).

Mathias mengatakan shabu ini dikirim dari Makassar melalui jasa pengiriman dengan keterangan dalam paket yang berisikan cream skincare. OM ini diperintahkan oleh RI dengan mengirimkan nomor resi barang melalui whatsaap.

“Jadi OM ini disuruh pergi mengambil narkotika jenis shabu di Lion Parcel untuk mengambil paket kiriman pada hari Kamis (2/10/2025), dengan mengirimkan nomor resi melalui pesan whatsapp, sehingga di hari Jumat itu tersangka bermaksud mengecek kiriman melalui aplikasi Lion Parcel dengan memasukan kode resi pengiriman dan paket yang sudah tiba di Sorong. Estimasi harga shabu ini berkisar Rp30 juta,” ujarya.

Mathias menambahkan jika pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2), Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun sedang pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....