Wanita Lansia 57 Tahun Diperkosa Kemudian Dibunuh

  • 08 Jul 2025 20:27 WIB
  •  Sorong

KBRN, Sorong: Terkait penemuan mayat kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang wanita Lanjut Usia (Lansia) inisial TS (57) yang terjadi pada Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 03.37 WIT ditemukan tidak bernyawa disemak-semak halaman Ruko Argo samping Kantor PT. Sinar Mas Kota Sorong, dengan melibatkan 4 orang pelaku yaitu, MS(18), BG (26), AB (26) dan satu orang DPO inisial AM, dimana hal ini diungkapkan Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, saat menggelar press rilis di Loby Mapolresta Sorong Kota Papua Barat Daya, Selasa (8/7/2025).

Press Rilis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan di Kota Sorong PBD.

“Penemuan mayat ini ditemukan pada pukul 03.37 WIT pada Minggu (6/7/2025) dengan melibatkan 4 orang pelaku dan satu orang masih dalam pencarian orang (DPO).”ucapnya.

Kemudian Happy menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi berawal saat pesta minuman keras (miras) yang dilakukan oleh 4 orang pelaku ditambah 6 orang yang dijadikan sebagai saksi saat penyidikan, sedang berkumpul sambil miras merk Cap Tikus (CT), dan pada pukul 23.00 WIT ke-6 rekan lainnya (saksi) membubarkan diri, sedang ke-4 pelaku melanjutkan aktivitasnya (miras).

“Kemudian sekitar jam 23.50 WIT, pelaku AM (DPO) meninggalkan TKP berjalan kearah lorong BRI Cabang Sorong untuk tujuan naik kerumahnya, namun ditengah jalan bertemu dengan korban pas ditanjakan kios, lalu melakukan pemukulan terhadap korban beberapa kali, sehingga korban jatuh dan pingsan kemudian menyeret korban ditempat yang sepi dan melakukan menyalurkan nafsu birahinya (pemerkosaan),”jelasnya.

Lanjut Happy, di hari kedua tepatnya (Sabtu, 5/7/2025) kedua pelaku lainnya BL dan AB di menggotong korban kearah Ruko sekitar jam 01.00 WIT, AB melakukan pemerkosaan sebanyak 1 kali, dan disusul MS juga melakukan hal yang sama satu kali.

“Selanjutnya pelaku meninggalkan TKP dan yang tertinggal adalah pelaku BG beserta AB dan TKP tiu juga kembali terjadi pemukulan berulang-ulang yang mengenai wajah pelaku dan kepala korban yang dilakukan oleh kedua pelaku AB dan BG, lalu BG melanjutkan aktivitasnya memperkosa korban sampai 3 kali,”uajrnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ke-3 pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau pasal 170 ayat 3 KUHP dikenakan 12 tahun penjara dan atau pasal 285.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....