Dengan BB 3,106 Kg Ganja, Empat Kurir Diamankan

  • 05 Jul 2025 08:40 WIB
  •  Sorong

KBRN,Sorong: Satresnarkoba Polresta Sorong Kota berhasil meringkus 4 orang kurir inisial, SAW, IANS, dan AMN serta YR alias Jack yang merupakan warga Kota Sorong, dengan membawa Barang Bukti (BB) berkisar 3,106 kilogram Narkotika jenis ganja, dan ke empatnya ini dibekuk di tempat yang berbeda-beda.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto saat menggelar Press Conference di Loby Polresta Sorong Kota Provinsi Papua Barat Daya, Jumat (4/7/2025).

Press Conference Narkotika Jenis Ganja. (Foto NIR).

“Berdasarkan Informasi dari masyarakat kita berhasil meringkus 4 orang tersangka bersama barang bukti yakni narkotika jenis ganja dan mereka kita amankan ditempat yang berbeda-beda,”ucapnya.

Kemudian Happy secara singkat menguraikan kronologis penangkapan empat orang pelaku, yakni yang pertama SAW naik dari Jayapura tujuan Sorong ditangkap saat turun dari Kapal KM Dorolonda, Sabtu (24/5/2025).

“SAW ini kita tangkap dan diamankan bersama barang bukti bukti yang dibawa yaitu, 3 karung ukuran 10 kg narkotika jenis ganja dengan berat 3,4 kilogram, dan takaran penjualan harga BB yakni Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah) hingga Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah),”ujarnya.

Atas perbuatannnya Lanjut Happy SAW dikenakan pasal pasal 114 ayat 2 subsider, pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga).

Sementara tersangka yang kedua tambah Happy, IANS diringkus bersama BB sekitar 45,904 gram yang dibawa saat turun dari Kapal KM Gunung Dempo, Jumat (30/5/2025).

“AINS kita tangkap dan langsung digeledah dan ditemukan ada tiga bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 45,904 gram, di dalam kntong plastik besar berwarna bening, dan tersangka ini kita jerat pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, kemudian denda yang dikenakan paling sedikit Rp.800.000.000,-(Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,-(Delapan milyar rupiah),”tuturnya.

Selanjutnya tersangka yang ketiga kata Happy, adalah AMN yang juga diamankan bersama bersama BB dengan berat 31,387 gram, saat baru beranjak turun dari Kapal KM Gunung Dempo, di areal Pelabuhan Kota Sorong pada hari Jumat (30/5/2025).

“Sedang tersangka AMN dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda yang dikenakan paling sedikit paling sedikit Rp.800.000.000,-(Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,- (Delapan milyar rupiah),”imbuhnya.

Kapolresta Bersama Jajaran Memegang Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Dari Para Tersangka. (Foto NIR).

Dan yang ke-4 lanjut Happy adalah YR alias JACK merupakan pembeli sekaligus pengedar narkotika jenis ganja berkisar 25,435 gram, diciduk saat tersangka berada di wilayah Dum Timur Distrik Kepulauan Sorong Papua Barat Daya, pada hari Jumat (23/5/2025).

“Untuk penangkapan kali ini kita bersama Tim Narkoba Polda Papua Barat Daya, dimana sebelumnya juga mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa tersangka membawa dan menyimpan narkotika jenis ganja dikediamannya, lalu kita melakukan penggeledahan dan menemukan BB tersebut, lalu tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, kemudian denda yang dikenakan yakni paling sedikit Rp.800.000.000,-(Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,- (Delapan milyar rupiah),”pungkasnya.

Diakhir press rilis Happy mengungkapkan jika terdapat satu orang Bandar atau pemasok narkotika jenis ganja yang berasal dari Jayapura tujuan Sorong, inisial IK yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....