Ayah Kandung Tega Setubuhi Anaknya Yang Masih di Bawah Umur
- 05 Mei 2025 23:46 WIB
- Sorong
KBRN, Sorong: Jajaran Polresta Sorong Kota berhasil mengamankan 2 tersangka kasus persetubuhan (pedofil) yang dilakukan ayah kandung dan ayah tiri terhadap anak di bawah umur, hal ini diungkapkan Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto saat press rilis yang dilaksanakan di Depan Lobby Polresta Sorong Kota, Provinsi Papua Barat Daya, Senin (5/5/2025).
Press Rilis diMako Polresta Sorong Kota. (Foto NIR).
“Kedua pelaku tersebut berinisial S (42) tega meniduri anak kandungnya inisial S (14), di rumahnya sendiri Kelurahan Malawei Distrik Sorong Manoi Kota Sorong, kemudian BM (39) mencabuli anak tirinya inisial (NS) dari usia 7 tahun sampai 9 tahun yang berdomisili di Jalan Madukoro Kota Sorong Kilometer 12,”ungkapnya.
Lanjut Happy, adapun ayah kandungnya berulang kali mencabuli anaknya sendiri dan kini sudah diamankan, selain itu pihaknya juga telah melakukan pemeriksan terhadap 3 orang saksi yakni, RS, M, dan L, korban juga dimintai keterangannya terhadap apa yang telah dilakukan ayahnya sendiri, sedang Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa hasil visum dari RS Sele Be Solu.
“Kita juga telah memeriksa saksi-saksi 3 orang termasuk korban sendiri, selain itu kita juga sudah mengamankan barang bukti yaitu hasil visum dari RS Sele Be Solu,”ujarnya.
Kemudian Happy menambahkan, bukan hanya ayah kandung sebagai pelaku pedofil namun juga ayah tiri, dimana sang ayah tega melampiaskan nafsu bejatnya terhadap anak sambungnya setiap saat sejak usia 7 hingga 9 tahun.
“Dengan kasus yang sama hanya saja pelakunya adalah ayah sambungnya di setubuhi setiap saat dari usia 7 hingga 9 tahun, selain itu kita juga sudah mengamankan pelaku beserta barang buktinya berupa, satu lembar celana pendek warna biru, satu lembar baju berwana biru dan hasil visum serta kita juga melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi tiga orang antara lain, MB, KF dan NS serta korban sendiri,”tuturnya.
Kemudian Happy menegaskan jika kedua pelaku tersebut dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....