Empat Orang Anggota NFRPB Dijadikan Sebagai Tersangka

  • 05 Mei 2025 23:37 WIB
  •  Sorong

KBRN, Sorong: Polresta Sorong Kota menggelar press conference terkait empat orang tersangka yang masuk anggota Negara Federasi Republik Papua Barat (NFRPB), berinisial AGG, PR dan MS serta NM, bertempat di Lobby Mako Polresta Sorong Kota Provinsi Papua Barat Daya, Senin (5/5/2025).

Press Conference di Mako Polresta Sorong Kota PBD. (Foto NIR).

Sementara itu Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan juga telah menyita beberapa BB (Barang bukti) diantaranya, 18 dokumen NFRPB, pakaian dinas kepolisian dan ketentaraan NFRPB beserta identitas diri sebagai anggota organisasi tersebut.

“Jadi dari hasil pemeriksaan yang telah kita lakukan, telah mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti, dimana tersangka ini memiliki kedudukan masing-masing di dalam struktur organisasi , yaitu AGG adalah menteri dalam negeri sekaligus merangkap sebagai staf khusus presiden NFRPB, sedang MS menjabat wakil kapolda NFRPB lalu PR berpangkat kepala tentara, kita masih terus melakukan penyelidikan terhadap organisasi ini, sehingga kemungkinan ada penambahan tersangka,”katanya.

Happy menambahkan, berdasarkan keterangan saksi bahwa keempat orang ini dilantik langsung oleh Presiden NFRPB, berdomisili di Jayapura untuk bertanggung jawab menjalankan tugas di wilayah Papua Barat Daya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka keempatnya dikenakan pasal 106 KUHP junto pasal 187 KUHP junto pasal 53 ayat 1 KUHP dan atau pasal 45 huruf a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan atau junto pasal 56 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....